| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I GEDE EKA SEPTA PRATAMA dengan PUTU HANA KIREINA yang telah dilaksanakan secara adat dan agama hindu di Dusun Belanga, Desa Belanga, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang bernama jro mangku suriawan pada tanggal 17 april 2025.
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:
Mohon menetapkan seadil-adilnya. |