Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. SELAMET SIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-40/N.1.13/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SELAMET SIDIK pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman ruko yang terletak di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride type : 2BU tahun 2013 warna putih nopol DK 7072 PK yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi I Putu Krispa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-      Bahwa sejak tanggal 3 Juli 2024 terdakwa bekerja di Rumah Makan Padang milik saksi Supriyanto dan tinggal di ruko tersebut yang disewa oleh saksi Supriyanto yang terletak di Banjar Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

-      Bahwa karena merasa tidak betah, kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa mengemas barang-barang terdakwa ke dalam tas ransel, sekira pukul 23.30 Wita terdakwa keluar dari ruko tersebut dengan membawa tas ransel bermaksud untuk pulang ke Jawa, saat berada di depan ruko terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan ruko dengan kondisi kunci sepeda motor masih tergantung di sepeda motor, yang mana sepeda motor tersebut adalah sepeda motor jenis Yamaha X-Ride Tahun 2013 warna putih dengan plat Nopol. 7072 PK milik saksi I Putu Krispa, lalu timbul niat terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut pulang ke Jawa, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan starter kaki, setelah hidup kemudian terdakwa meletakkan tas ransel terdakwa di bagian depan, lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Gilimanuk tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi I Putu Krispa, dalam perjalanan terdakwa sempat beristirahat dan untuk mengisi bahan bakar di sebuah warung di Toya Bungkah, sekira pukul 05.30 Wita terdakwa kembali melanjutkan perjalanan melalui jalur daerah Penelokan, kemudian menuju kota Gianyar, lalu melalui daerah Ubud tembus ke daerah Mambal, selanjutnya terdakwa menuju kota Tabanan hingga akhirnya terdakwa tiba di daerah Gilimanuk sekira pukul 14.30 Wita, setelah itu terdakwa bermaksud membeli tiket kapal penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dengan membawa sepeda motor, namun saat ditanya oleh petugas tiket terkait surat-surat sepeda motor, terdakwa tidak dapat menunjukkan STNK, sehingga terdakwa tidak bisa membawa sepeda motor tersebut, karena tidak bisa dibawa kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut kepada seorang pedagang dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), namun karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sehingga orang yang ditawarkan tersebut tidak bersedia membeli, dengan putus asa akhirnya terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang yang ditawarkan sebelumnya, selanjutnya terdakwa pulang ke Jawa tanpa membawa sepeda motor tersebut.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Putu Krispa mengalami kerugian sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima rats ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya