Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Bli I WAYAN SUDIARTANA, SH SANG NYOMAN DARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1090/XI/Res.1.2/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I WAYAN SUDIARTANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANG NYOMAN DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar telah terjadi perkara tindak pidana menguasai lahan/tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang terjadi sekira tanggal 6 September 2021 bertempat dilahan/tanah milik pelapor atas nama KETUT ERIANTON PARTA PUTRA yang berlokasi dipondokan Kumbuh, Dsn. Galiran, Ds. Jehem, Kec. Tembuku, Kab. Bangli yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama SANG NYOMAN DARMA, Umur 50 tahun, TTL Tegalasah, 12 Nopember 1972, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir D1 (Pariwisata), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Br. Tegalasah, Ds. Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli. Cara terdakwa menguasai tanah/lahan milik pelapor secara fisik tersebut dengan menanami tanaman seperti tanaman jagung, tanaman ketela, tanaman cabe dan pada tanggal 6 September 2021 saat melaksanakan kegiatan Upacara Melaspas Barong diareal tanah tersebut terdakwa sempat mendirikan dapur sementara (dapur suci) dan menanam beberapa pohon beringin. Pada saat terdakwa menguasai secara fisik terhadap tanah tersebut terdakwa tanpa meminta izin sebelumnya kepada pelapor/saksi. Sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa dapat diduga telah melakukan tindak pidana menguasai lahan/tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya. 

Pihak Dipublikasikan Ya