Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Ketut Setel
2.Ni Nyoman Pasti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Ketut Setel
2Ni Nyoman Pasti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang Bernama I Nyoman Artayasa, jenis kelamin laki-laki yang lahir di Bangli, 24 April 2006 untuk dapat  menikah dengan Ni Kadek Sindiani.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk para pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak