Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2024/PN Bli | ISWATI SEPTYARINI, S.H. | SUKRIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2024/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-51/N.1.13/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Sukrianto pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekitar pukul 10.10 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Pondokan Slau Kandang Ayam milik saksi korban I Nengah Nurudin yang berlokasi di Banjar Dinas Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli , atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
gudang dan mengambil sepeda motor Honda Vario warna pink No. Polisi DK 7683 PI dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut melalui starter tangan dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih menyantol. Setelah hidup kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pergi ke tempat Terdakwa tinggal yaitu dirumah adik ipar korban I Nengah Nurudin berlokasi di Banjar Manikliyu, Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli untuk mengambil barang-barang Terdakwa dan Helm selanjutnya Terdakwa pergi menuju Pelabuhan Padang Bai melalui Payangan, Kota Gianyar hingga Terdakwa sampai di Pelabuhan Padang Bai. Setelah Terdakwa sampai di Pelabuhan Padang Bai Terdakwa langsung ketempat tiket memesan tiket penyebrangan namun Terdakwa tidak diberikan tiket karena tidak mempunyai uang, kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada orang yang akan menyebrang ke Lombok untuk ikut nebeng ke orang tersebut, karena di ijinkan untuk nebeng Terdakwa langsung menitipkan sepeda motor Honda Vario warna pink No. Polisi DK 7683 PI di Pos Polisi Pelabuhan. Pada saat itu Petugas Kepolisian menanyakan kelengkapan kendaraan yang akan dititp dan juga meminta identitas Terdakwa karena Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas Polisi di Pos Polisi Pelabuhan yang selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polres Bangli.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |