Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NYOMAN SARPA
2.NI WAYAN SRIMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SARPA
2NI WAYAN SRIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon yang bernama Ni Komang Budiartini jenis kelamin perempuan yang lahir di Dusun Jelekungkang pada tanggal 29 Juli 2009 untuk melaksanakan perkawinan dengan I Putu Arik Suantara pada tanggal 11 Juni 2025 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan  Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

 

           ATAU :

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak