Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.Sus/2025/PN Bli | NI MADE ARYANI, S.H. | I KADEK DARMA YASA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pid.Sus/2025/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-26/N.1.13./Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Pertama :
Adapun pengikut / followers akun media sosial terdakwa berjumlah kurang lebih 150.000 pengikut.
- Bahwa terdakwa dalam video yang diunggah tersebut menjelaskan aturan main pengundian barang tersebut yaitu :
- Bahwa terdakwa membuat video promosi barang lalu mengunggahnya di media sosial terdakwa, kemudian melakukan pengundian barang tersebut secara siaran langsung (live) pada akun media sosial terdakwa yaitu : 1. Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 34 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut dilakukan pada tanggal 04 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 17,66 gr, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, dengan pemenangnya adalah saksi NI KADEK MURDANI dengan alamat Jl. Pulau Sula no. 39 Denpasar Barat, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan adalah sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga kalung emas Jodha tersebut Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 2. Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 49 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 28 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @PAK RAMA https://www.facebook.com/share/1BhLuQzHVM, barang yang diundi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE JULIANTARA dengan alamat Br. Tapesan, Desa Abian Tuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang terdakwa kumpulkan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 3. Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 39 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 07 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne dengan URL : https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas (PRO-RAN-B-0105556 Rantai India), kadar : emas kuning 91,6%, berat : 13,8 gr, yang menjadi pemenang pengundian kalung emas ini adalah saksi I KOMANG CANDRA TIRTA dengan alamat DesaTiga, Kel./Desa Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang terkumpul sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), harga kalung emas tersebut Rp 21.329.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 13.171.000,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). 4. Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 37 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 06 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok terdakwa @PAK RAMA REAL https://www.tiktok.com/@pakramareall123, barang yang diundi berupa 1 (satu) berupa hp Iphone 15 warna hitam dengan box, IMEI 355820719053979 dengan IMEI2 355820719608392, peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE SUKRIAWAN dengan alamat Br. Dinas Bengkel, Kel./Desa. Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, jadi total uang yang terdakwa kumpulkan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), harga handphone tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah). 5. Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 47 detik, adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 09Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone terdakwa @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, dengan barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-E-0027916 rantai india, kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 18,6 gr, terdakwa lupa berapa peserta yang ikut dalam undian tersebut, untuk pemenangnya adalah saksi IDA BAGUS SINAR ARTA NAYA dengan alamat Br. Cempaka, Desa Selingsing, Kec. Kuta Utara, dengan pembayaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kuponnya, total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan dari pembelian kupon tersebut terdakwa lupa, harga kalung emas tersebut Rp 28.640.000 (Dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ribu rupiah). 6. Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 44 detik, pelaksanaan pengundian tersebut terdakwa lakukan pada tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor merk Vespa Sprint Iget 150 abs A/T tahun pembuatan 2022 warna abu-abu dengan plat nomor DK 5336 FCJ, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I KOMANG PANDE dengan alamat Kel. Tegal Cangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari undian tersebut sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). 7. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 43 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, barang yang diundi berupa kalung emas dengan berat 16,44 gram, untuk pemenangnya adalah saksi I KETUT SUDIRTA, S.E alamat Jl. Cekomaria nomor 59 Banjar/Lingk. Kayangan Denpasar Utara, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya. 8. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 32 detik, Adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, pelaksanaan pengundian tersebut bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) hp Iphone 15 warna hitam dengan box dan IMEI 351926539331513, serta IMEI2 351926538780298, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi KOMANG SAYUNING beralamat di Br. Dinas Pemaron, Kel./Desa. Patemon, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga hp tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tida ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah). 9. Pada hari Rabu tanggal pada tanggl 15 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video promosi 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih DK 1531 LW, selanjutnya terdakwa melaksanakan pengundian terhadap mobil Yaris tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 secara live pada akun Facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, jumlah peserta yang ikut sebanyak 1.100 kupon, dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), terdakwa membeli mobil Yaris tersebut dengan harga Rp 123.000.000,- (seratus dua pulu tiga juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), adapun pemenang undian mobil Yaris warna putih DK 1531 LW tersebut adalah saksi NI LUH YUNI MAHENDRI dengan alamat Br. Dinas Munti Barat, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem. 10. Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 1 menit 3 drtik, selanjutnya pelaksanaan pengundian terdakwa lakukan pada tanggal 10 Januari 2025 secara live pada akun tiktok terdakwa tiktok PAK RAMA OSENG1 @ramaoseng1 https://www.tiktok.com/@ramaoseng1 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor Yamaha Xmax DK 2857 AEQ, dengan peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, adapun pemenangnya adalah saksi NI MADE RAI ARTINI dengan alamat Banjar Petulu Gunung, Desa Petulu, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, jadi total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta), dan sepeda motor yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri. 11. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 40 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian pada tanggal 21 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan kadar emas kuning : 91,6 ?n berat : 13,87 gr, pemenangnya adalah saksi NI KOMANG WAMING SALI dengan alamat Br. Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kupon, harga kalung emas tersebut kurang lebih sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). 12. Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 46 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 dengan cara live pada akun facebook milik terdakwa atas nama PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID, barang yang diundi berupa mobil Feroza DK 1527 LU, dengan peserta yang ikut sebanyak 500 kupon, pemenang dalam pengundian ini adalah saksi I NGURAH BAGUS PUTU ARDANA dengan alamat Jl. Cekomaria Gg. Cempaka Banjar Kedua, Kel./Desa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mobil yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri. 13. Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Pak Rama (pak Rama) dengan url https://www.facebook.com/inezz.caemgirl menggunggah video dengan durasi 44 detik, adapun pelaksanaan pengundian pada tanggal 29 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) mobil Agya warna hitam DK 1304 FV, peserta yang ikut sebanyak 1.000 kupon, untuk pemenang mobil Agya tersebut adalah saksi I GEDE SUPARTA dengan alamat Br. Kendal Kel./Desa. Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), harga mobil Agya tersebut Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 38.200.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan judi dengan sistem pengundian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia; - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.00 WITA datang saksi I Wayan Okta Viandra dan saksi I Putu Narayana, SH dari Team Subdit II Ditressiber Kepolisian Daerah Bali mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa :
untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mengadakan judi secara online (dalam jaringan internet) dengan cara pengundian tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 248.071.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------
Atau Kedua :
Adapun pengikut / followers akun media sosial terdakwa berjumlah kurang lebih 150.000 pengikut.
- Bahwa terdakwa dalam video yang diunggah tersebut menjelaskan aturan main pengundian barang tersebut yaitu :
- Bahwa terdakwa membuat video promosi barang lalu mengunggahnya di media sosial terdakwa, kemudian melakukan pengundian barang tersebut secara siaran langsung (live) pada akun media sosial terdakwa yaitu : 1. Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 34 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 04 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 17,66 gr, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, dengan pemenangnya adalah saksi NI KADEK MURDANI dengan alamat Jl. Pula Sula no. 39 Denpasar Barat, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan adalah sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga kalung emas Jodha tersebut Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 2. Pada pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 49 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 28 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @PAK RAMA https://www.facebook.com/share/1BhLuQzHVM, barang yang diundi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE JULIANTARA dengan alamat Br. Tapesan, Desa Abian Tuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang terdakwa kumpulkan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 3. Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 39 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 07 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne dengan URL : https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas (PRO-RAN-B-0105556 Rantai India), kadar : emas kuning 91,6%, berat : 13,8 gr, yang menjadi pemenang pengundian kalung emas ini adalah saksi I KOMANG CANDRA TIRTA dengan alamat DesaTiga, Kel./Desa Tiga, Kec. Susut, Kab. Bangli, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang terkumpul sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), harga kalung emas tersebut Rp 21.329.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 13.171.000,- (tiga belas juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). 4. Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 37 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 06 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok terdakwa @PAK RAMA REAL https://www.tiktok.com/@pakramareall123, barang yang diundi berupa 1 (satu) berupa hp Iphone 15 warna hitam dengan box, IMEI 355820719053979 dengan IMEI2 355820719608392, peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE SUKRIAWAN dengan alamat Br. Dinas Bengkel, Kel./Desa. Bebetin, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, dengan pembayaran Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, jadi total uang yang terdakwa kumpulkan sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), harga handphone tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa dari pengundian tersebut sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah). 5. Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 47 detik, adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 09Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone terdakwa @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, dengan barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-E-0027916 rantai india, kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 18,6 gr, terdakwa lupa berapa peserta yang ikut dalam undian tersebut, untuk pemenangnya adalah saksi IDA BAGUS SINAR ARTA NAYA dengan alamat Br. Cempaka, Desa Selingsing, Kec. Kuta Utara, dengan pembayaran Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kuponnya, total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan dari pembelian kupon tersebut terdakwa lupa, harga kalung emas tersebut Rp 28.640.000 (Dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ribu rupiah). 6. Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 44 detik, pelaksanaan pengundian tersebut terdakwa lakukan pada tanggal 09 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor merk Vespa Sprint Iget 150 abs A/T tahun pembuatan 2022 warna abu-abu dengan plat nomor DK 5336 FCJ, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I KOMANG PANDE dengan alamat Kel. Tegal Cangkring, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga terdakwa memperoleh keuntungan dari undian tersebut sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). 7. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 43 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun Tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, barang yang diundi berupa kalung emas dengan berat 16,44 gram, untuk pemenangnya adalah saksi I KETUT SUDIRTA, S.E alamat Jl. Cekomaria nomor 59 Banjar/Lingk. Kayangan Denpasar Utara, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya. 8. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 32 detik, Adapun pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 14 Januari 2025 secara live pada akun tiktok iPhone pak rama @pgf_bali14 https://www.tiktok.com/@pgf_bali14, pelaksanaan pengundian tersebut bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) hp Iphone 15 warna hitam dengan box dan IMEI 351926539331513, serta IMEI2 351926538780298, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi KOMANG SAYUNING beralamat di Br. Dinas Pemaron, Kel./Desa. Patemon, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga hp tersebut Rp 18.300.000,- (delapan belas juta tida ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah). 9. Pada hari Rabu tanggal pada tanggl 15 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video promosi 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna putih DK 1531 LW, selanjutnya terdakwa melaksanakan pengundian terhadap mobil Yaris tersebut pada tanggal 20 Januari 2025 secara live pada akun Facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, jumlah peserta yang ikut sebanyak 1.100 kupon, dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), terdakwa membeli mobil Yaris tersebut dengan harga Rp 123.000.000,- (seratus dua pulu tiga juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah), adapun pemenang undian mobil Yaris warna putih DK 1531 LW tersebut adalah saksi NI LUH YUNI MAHENDRI dengan alamat Br. Dinas Munti Barat, Desa Tianyar Tengah, Kec. Kubu, Kab. Karangasem. 10. Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali mengunggah video dengan durasi 1 menit 3 drtik, selanjutnya pelaksanaan pengundian terdakwa lakukan pada tanggal 10 Januari 2025 secara live pada akun tiktok terdakwa tiktok PAK RAMA OSENG1 @ramaoseng1 https://www.tiktok.com/@ramaoseng1 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa sepeda motor Yamaha Xmax DK 2857 AEQ, dengan peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, adapun pemenangnya adalah saksi NI MADE RAI ARTINI dengan alamat Banjar Petulu Gunung, Desa Petulu, Kec. Ubud, Kab. Gianyar, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, jadi total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), adapun harga sepeda motor tersebut Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta), dan sepeda motor yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri. 11. Pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 mengunggah video dengan durasi 40 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian pada tanggal 21 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas dengan kadar emas kuning : 91,6 ?n berat : 13,87 gr, pemenangnya adalah saksi NI KOMANG WAMING SALI dengan alamat Br. Dinas Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Kec. Kubu, Kab. Karangasem, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kupon, harga kalung emas tersebut kurang lebih sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). 12. Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 46 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian undian tersebut pada tanggal 23 Januari 2025 dengan cara live pada akun facebook milik terdakwa atas nama PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID, barang yang diundi berupa mobil Feroza DK 1527 LU, dengan peserta yang ikut sebanyak 500 kupon, pemenang dalam pengundian ini adalah saksi I NGURAH BAGUS PUTU ARDANA dengan alamat Jl. Cekomaria Gg. Cempaka Banjar Kedua, Kel./Desa Peguyangan Kangin, Kec. Denpasar Utara, dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), mobil yang diundi tersebut adalah milik terdakwa sendiri. 13. Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Pak Rama (pak Rama) dengan url https://www.facebook.com/inezz.caemgirl menggunggah video dengan durasi 44 detik, adapun pelaksanaan pengundian pada tanggal 29 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa PAK RAMA https://www.facebook.com/inezz.caemgirl?locale=id_ID bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) mobil Agya warna hitam DK 1304 FV, peserta yang ikut sebanyak 1.000 kupon, untuk pemenang mobil Agya tersebut adalah saksi I GEDE SUPARTA dengan alamat Br. Kendal Kel./Desa. Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan pembayaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), harga mobil Agya tersebut Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari undian tersebut sebesar Rp 38.200.000,- (tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan judi dengan sistem pengundian tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Sosial Republik Indonesia; - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.00 WITA datang saksi I Wayan Okta Viandra dan saksi I Putu Narayana, SH dari Team Subdit II Ditressiber Kepolisian Daerah Bali mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa :
untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa mengadakan judi dengan cara pengundian tersebut memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp 248.071.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh satu ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------
Atau Ketiga ---------------- Bahwa terdakwa I KADEK DARMAYASA pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, hari Minggu tanggal 5 Januari 2025, hari Senin tanggal 6 Januari 2025, hari Kamis tanggal 9 Januari 2025, hari Selasa tanggal 14 Januari 2025, hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, hari Senin tanggal 20 Januari 2025, hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, dan hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja dan tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara secara berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Adapun pengikut / followers akun media sosial terdakwa berjumlah kurang lebih 150.000 pengikut.
- Bahwa terdakwa dalam video yang diunggah tersebut menjelaskan aturan main pengundian barang tersebut yaitu :
- Bahwa terdakwa membuat video promosi barang lalu mengunggahnya di media sosial terdakwa, kemudian melakukan pengundian barang tersebut secara siaran langsung (live) pada akun media sosial terdakwa yaitu : 1. Pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 kembali menggunggah video dengan durasi 34 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 04 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa Ne Pak Rama Ne https://www.facebook.com/yan.war.73?locale=id_ID, adapun barang yang diundi berupa 1 (satu) buah kalung emas PRO-RAN-B-01014265 rantai india kadar : emas kuning 91,6 %, berat : 17,66 gr, dengan peserta yang ikut sebanyak 250 kupon, dengan pemenangnya adalah saksi NI KADEK MURDANI dengan alamat Jl. Pula Sula no. 39 Denpasar Barat, dengan pembayaran sebesar Rp 100.000,- (serratus ribu rupiah) per kupon, sehingga total uang yang berhasil terdakwa kumpulkan adalah sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), adapun harga kalung emas Jodha tersebut Rp 27.196.000 (dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah). 2. Pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Rama) dengan URL https://www.facebook.com/yan.war.73 menggunggah video dengan durasi 49 detik, selanjutnya pelaksanaan pengundian tersebut pada tanggal 28 Januari 2025 secara live pada akun facebook milik terdakwa @PAK RAMA https://www.facebook.com/share/1BhLuQzHVM, barang yang diundi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vespa Sprint Iget warna hijau nopol DK 3748 TX, peserta yang ikut sebanyak 450 kupon, untuk pemenangnya adalah saksi I GEDE JULIANTARA dengan alamat Br. Tapesan, Desa Abian Tuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, dengan pembayaran sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per kuponnya, sehingga total uang yang terdakwa kumpulkan yaitu sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sedangkan harga sepeda motor tersebut sejumlah Rp 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan dari pengundian tersebut adalah sebesar Rp 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). 3. Pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 bertempat di rumah terdakwa di Banjar Penaga, Kel./Desa Landih, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli terdakwa pada akun Facebooknya atas nama @Ne Pak Rama Ne (I Ni Ra |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |