Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Bli 1.I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
I WAYAN SELAMAT Als TAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-990D/N.1.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
2DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SELAMAT Als TAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

            Bahwa Terdakwa I WAYAN SELAMET Alias TAMAT, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah milik saksi PUTU EKA ARDHA WIGUNA yang beralamat di banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 09.45 WITA, Terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi PUTU EKA ARDHA WIGUNA yang beralamat di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli melalui pintu pagar yang tidak terkunci dengan maksud membayar buah nangka yang sebelumnya dipetik dari pohon milik saksi PUTU EKA ARDHA WIGUNA. Uang pembayaran tersebut kemudian diletakkan oleh Terdakwa di atas meja yang berada di halaman rumah saksi. Setelah mengetahui keadaan rumah dalam kondisi sepi, Terdakwa masuk ke ruangan sebelah timur dan mengambil 2 (dua) buah celengan yang berada di atas lemari kaca serta kusen jendela, kemudian memindahkannya ke teras luar rumah. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke kamar sebelah barat dan menuju meja rias, lalu membuka laci meja tersebut dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna biru bertuliskan “SIHARTA” serta 1 (satu) buah dompet berwarna biru muda bertuliskan “SIHARTA”, yang di dalam kedua dompet tersebut berisi:

No.

Jenis barang

Jumlah

Kadar/Klasifikasi

Berat

1

1 (satu) buah Gelang Rante Ceklek

1

22 K

49,87 gram

2

1 (satu) buah kalung Rante Isabela Cantel

1

22 K

14,92 gram

3

1 (satu) buah cincin ukir mata ungu

1

22 K

6,25/4,45 gram

4

1 (satu) Sle Anting

1

16 K

0,28 gram

5

1 (satu) buah sepasang Giwang Ukir Ilir

1

20 K

3,99 gram

6

1 (satu) buah cincin ukir mata merah

1

16 K

1,75/ 1,05 gram

7

1 (satu) buah Kalung Rante Botoran

1

22 K

10,98 gram

8

1 (satu) buah kalung Rante Sambung Lio Mata Glas

1

16 K

3,83/8,53 gram

9

1 (satu) buah kalung Rante Sambung Lio Kembang

1

Bukan Emas

 

10

1 (satu) buah kalung Rante Sambung Lio Mata Rupa

1

Bukan Emas

 

  • Selanjutnya, Terdakwa memasukkan kedua dompet tersebut ke dalam saku celana sebelah kiri. Setelah itu, Terdakwa keluar dari kamar dan mengambil celengan yang sebelumnya telah diletakkan di teras, kemudian keluar dari pekarangan rumah saksi PUTU EKA ARDHA WIGUNA menuju arah selatan dan berhenti di sebuah kebun. Di lokasi tersebut, Terdakwa mengeluarkan kedua dompet yang telah diambilnya, lalu membukanya dan mengetahui bahwa di dalamnya terdapat perhiasan emas. Selanjutnya, Terdakwa menutup kembali kedua dompet tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya. Setelah itu, Terdakwa membelah celengan menggunakan 1 (satu) bilah sabit yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa untuk memetik buah nangka, lalu Terdakwa mengambil seluruh uang yang terdapat di dalamnya untuk disimpan ke dalam saku celananya, sedangkan celengan yang telah terbelah ditinggalkan di lokasi tersebut. Setelah selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa seluruh perhiasan emas yang diambil oleh Terdakwa kemudian disimpan di bawah pelangkiran (tempat sembahyang) di rumahnya, sedangkan seluruh uang yang diperoleh dari dalam celengan telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok
  • Bahwa Terdakwa mengambil perhiasan emas dan uang yang berada di dalam celengan milik saksi NI WAYAN AYU LIANA tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi NI WAYAN AYU LIANA, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan hak kepemilikan saksi atas barang-barang dimaksud
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi NI WAYAN AYU LIANA mengalami kerugian materiil sekitar Rp.253.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta rupiah).

 ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya