Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Bli PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli 1.I Made Pardi
2.I Wayan Arta
3.I Wayan Kembar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 14 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Agung Bagus Ade Putrawan, STPT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
Tergugat
NoNama
1I Made Pardi
2I Wayan Arta
3I Wayan Kembar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.101.601,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Kelompok Tani Ternak Bina Tani adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Kelompok Tani Ternak Bina Tani untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Kelompok Tani Ternak Bina Tani tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan jumlah per 14 Februari 2020 sebesar Rp. 234.101.600,58 secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 149 tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Rajin (anggota kelompok) dan SHM No. 136 tanggal 14 Maret 1996 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Ketut Kelesot (alias I Made Kelesot sesuai Surat Keterangan Beda Nama No. 145/91/2016 tanggal 27 Juni 2016 dari Perbekel Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, orangtua anggota kelompok) yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Kelompok Tani Ternak Bina Tani kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Kelompok Tani Ternak Bina Tani atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 149 tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Rajin (anggota kelompok) dan SHM No. 136 tanggal 14 Maret 1996 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Ketut Kelesot (alias I Made Kelesot sesuai Surat Keterangan Beda Nama No. 145/91/2016 tanggal 27 Juni 2016 dari Perbekel Desa Pengejaran Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, orangtua anggota kelompok) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Kelompok Tani Ternak Bina Tani tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya Kelompok Tani Ternak Bina Tani sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak