Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I GEDE MUDIANTARA
2.ZAHIRA DINI HANIFAH ULHAQ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GEDE MUDIANTARA
2ZAHIRA DINI HANIFAH ULHAQ
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I GEDE MUDIANTARA dengan ZAHIRA DINI HANIFAH ULHAQ yang telah di laksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Bukti, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Yoga Pada Tanggal 30 Januari 2026;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

ATAU :

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak