Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
3.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
KOMANG AGUS PARTA WIGUNA alias KOMANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-494A/N.1.13/Enz.2/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

-------- Bahwa Terdakwa Komang Agus Parta Wiguna Alias Komang, pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di gang sebelah selatan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bangli tepatnya di samping rumah milik Saksi Adi Rahman, di Kelurahan/Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Kabupaten Bangli masih ditemukan peredaran Narkotika, sehingga dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wita di gang sebelah selatan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bangli team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melihat seseorang membawa handphone dengan gerak gerik mencurigakan mencari sesuatu;
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu Saksi I MADE ROBET KENDEDI dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA memberhentikan seseorang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan seseorang tersebut mengaku bernama KOMANG AGUS PARTA WIGUNA (Terdakwa) dan berada di lokasi tersebut karena akan mengambil narkotika jenis sabu dengan alamat yang ditunjukan pada chat di handphone Xiaomi Redmi 13 warna hitam yang Terdakwa bawa. Kemudian Saksi I MADE ROBET KENDEDI dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA bersama dengan tim meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dimaksud yang ternyata lokasinya ada di bawah pot bunga selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah kantong plastik warna hijau di bawah pot bunga menggunakan tangan kanan Terdakwa selanjutnya Saksi I MADE ROBET KENDEDI mencari warga sekitar yaitu Saksi Adi Rahman Sarijan dan Saksi Beti Ratna Kurniati untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 5 (lima) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dimana masing-masing dimasukan ke dalam 5 (lima) buah pipet plastik warna bening dan masing-masing dibalut dengan 5 (lima) buah potongan isolasi warna hitam yang dibungkus dengan 5 (lima) lembar tissue warna putih dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus makanan mie instan merk sarimi warna merah selanjutnya dibungkus lagi dengan 1 (Satu) buah kantong plastik warna hijau selain itu juga ditemukan 18 (Delapan belas) buah plastik klip warna bening pada bungkus mie instan merk sarimi warna merah, juga diamankan 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna hitam berikut 1 (Satu) buah simcard XL Axiata dengan No. 087787417007 dan 083870402900, IMEI 863168073656960 yang saat itu dipegang oleh Terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, Noka: MH1JF5132CK111855, Nosin: JF51E3112194, No Polisi: DK 2310 LY beserta kunci kontak dan STNK atas nama I MADE WIDANA yang mana saat itu kendaraan digunakan Terdakwa menuju ke Kabupaten Bangli, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku awalnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wita saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yaitu di Br. Pande, Kel/Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar Terdakwa menerima pesan whatsapp dari teman Terdakwa yang bernama GUSMAN (DPO) “binsep jemak bahan ditu mang” dan Terdakwa menjawab “nggih” lalu dijawab kembali oleh GUSMAN (DPO) “nanti kan saya kirim alamatnya” lalu Terdakwa menjawab “siap” selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita saat Terdakwa di rumah, Terdakwa mendapat pesan whatsapp kembali dari GUSMAN (DPO) “Mang bahan be tuun” dan juga terdapat pesan berupa shareloc alamat dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakkan sehingga sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat menuju ke lokasi sesuai dengan shareloc yang diberikan oleh GUSMAN (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012, Noka: MH1JF5132CK111855, Nosin: JF51E3112194, No Polisi: DK 2310 LY, sesampainya di Kabupaten Bangli Terdakwa berhenti di sebuah bengkel motor dan mendapat pesan whatsapp dari GUSMAN (DPO) “di sebelah selatan pengadilan Agama masuk gang” selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke sebuah gang tersebut sambil memegang 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 13 warna hitam milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa didatangi oleh beberapa tim dari Satresnarkoba Polres Bangli dan Terdakwa mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu sebagaimana pesan whatsapp dari GUSMAN (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 pukul 22.25 Wita telah dilakukan penimbangan dan penghitungan di hadapan Terdakwa dengan cara dilakukan penghitungan jumlah menggunakan timbangan digital merk GRAINS, barang bukti berupa :
  1. Kode A, 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto;
  2. Kode B, 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto;
  3. Kode C, 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto;
  4. Kode D, 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto;
  5. Kode E, 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 178/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/26/I/RES.9.5/2026 tanggal 29 Januari 2026 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode E) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 1557/2026/NF s/d 1561/2026/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 1562/2026/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 1557/2026/NF s/d 1561/2026/NF berupa krsital bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1562/2026/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa Komang Agus Parta Wiguna Alias Komang tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .--

Pihak Dipublikasikan Ya