| Dakwaan |
DAKWAAN
-------- Bahwa Terdakwa I GEDE SIDI ATMIKA, pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Br. Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli tepatnya di lahan milik I.B Made Puja atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Matahari III, Lingk Kemoning Klod, Dusun Kemoning Klod, Kel/Ds. Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung menuju ke daerah Desa Susut, Kabupaten Bangli menggunakan ojek dengan tujuan melihat Tabuh Rah di Br. Penglumbaran, Desa Susut. Setelah Terdakwa sampai di lokasi yaitu di Desa Susut Terdakwa berhenti dan berjalan kaki menuju ke tempat Tabuh Rah, saat sedang berjalan kaki kurang lebih 100 meter Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR, Nomor Rangka MH3300C0029J427719, Nomor Mesin 30C-427763 yang terparkir di sebuah tegalan. Selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (Satu) unit sepeda motor tersebut yang mana tidak terkunci stang sehingga Terdakwa mencoba menghidupkan dengan kunci mobil pick up yang Terdakwa bawa dari rumah dan ternyata dapat menyala karena lubang kunci 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR tersebut rusak;
- Bahwa setelah berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR tersebut Terdakwa membawa pulang ke rumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya Terdakwa melewati wilayah Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem dan berhenti di sebuah warung di Desa Pempatan dengan tujuan akan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR yang Terdakwa ambil tanpa izin pemiliknya di Br. Penglumbaran, Desa Susut kepada Saksi I Nyoman Armana. Selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk menggadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR dengan harga Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), saat itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR adalah milik Terdakwa dan juga menunjukan 1 (Satu) unit STNK yang saat itu ada di jok motor sehingga Saksi I Nyoman Armana menerima gadai dari Terdakwa dan membayar secara tunai sebesar Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 16.10 Wita terdapat Laporan Polisi dari Saksi I Wayan Suardana atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR yang mana terakhir kali yaitu pada hari Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita Saksi I Wayan Suardana memarkir di tegalan milik I.B PUJA yang beralamat di Br. Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Dari laporan tersebut selanjutnya Saksi Ida Bagus Putu Darmayasa beserta team Polres Bangli melakukan penyelidikan, olah TKP serta introgasi kepada Saksi, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada pelaku pengambilan sepeda motor tanpa izin bernama I GEDE SIDI ATMIKA (Terdakwa) yang telah mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tahun 2001, warna hitam, Nomor Polisi DK 2131 PQ, Nomor Rangka: MH1KEV71X1K007933, Nomor Mesin: KEV7E-1008093 yang terjadi di jalan setapak sebelah utara Kantor DLH Kabupaten Bangli yang beralamat di Lingk/ Br. Pekuwon, Kel. Cemapaga, Kec. Bangli, Kab. Bangli yang mana berdasarkan informasi Terdakwa telah ditahan di Rutan Kelas II B Bangli;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita Saksi Ida Bagus Putu Darmayasa beserta team Polres Bangli mendatangi Rumah Tahanan Kelas II B Bangli untuk melakukan introgasi kepada Terdakwa, dari hasil introgasi Terdakwa mengakui benar pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR, Nomor Rangka MH3300C0029J427719, Nomor Mesin 30C-427763 tanpa izin pemilik di tegalan milik I.B MADE PUJA yang beralamat di Br. Penglumbaran, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;
- Bahwa uang hasil menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR sudah habis dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan berobat ibu Terdakwa dan kehidupan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan nomor polisi DK 4216 ABR, Nomor Rangka MH3300C0029J427719, Nomor Mesin 30C-427763 tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi I Wayan Suardana;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi I Wayan Suardana mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau sejumlah itu.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|