Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I WAYAN LOPIANA Umur 31 tahun, Jenis Kelamin, Laki-laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Tani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Br./Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan, pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021, bertempat di rumah milik I WAYAN RANGGIA (alm) di Br. /Desa Abuan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, , dengan cara terdakwa memukul korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai pada bagian wajah pipi kiri dari korban |