| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU:
----------------Bahwa Terdakwa Agung Aribowo als. Agung pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada bulan November 2025 saat di Jawa Timur Terdakwa kenal dengan seseorang yang bernama Aris lalu Terdakwa ditawarkan bekerja menempel shabu di Bali, waktu itu Terdakwa belum memberikan jawaban. Selang 3 (tiga) hari berikutnya Terdakwa bertemu kembali dengan Aris dan ditanya oleh Aris apakah sudah siap lalu Terdakwa jawab siap. Kemudian esok harinya sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah menuju Danau Selorjo Jawa Timur dengan seorang diri, sesampai di Danau Terdakwa bertemu Aris yang kemudian diberikan nomor handphone atas nama Farhan serta uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli Handphone, sewa kost, ongkos ke Bali dan sewa sepeda motor. Ke esok harinya Terdakwa berangkat ke Bali seorang diri, setelah sampai Bali Terdakwa membeli handphone, mencari kost dan mencari sewa sepeda motor, setelah mendapat semuanya Terdakwa menghubungi menghubungi Farhan. Oleh Farhan, Terdakwa diminta untuk menghafal jalan – jalan di Kintamani karena akan bekerja sebagai penempel shabu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pertitik namun Terdakwa belum siap, selanjutnya Terdakwa pulang lagi ke Jawa Timur. Di awal tahun 2026 Terdakwa balik lagi ke Bali seorang diri untuk jalan - jalan di daerah Kintamani, Bangli, Bali. Sekira bulan Februari 2026 Terdakwa dihubungi kembali oleh Farhan menanyakan apakah sudah siap untuk bekerja, dan Terdakwa jawab siap. Esok paginya Terdakwa diberikan alamat untuk mengambil shabu di daerah Ubung Denpasar Barat yang di taruh ditempat sampah dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dimana shabu tersebut sudah berbentuk paketan dengan jumlah 43 (empat puluh tiga) paket untuk diambil sekira pukul 08.00 WITA. Setelah Terdakwa mendapatkan paket shabu tersebut Terdakwa langsung menuju Kintamani Bangli dengan menggunakan Sepeda Motor dengan maksud akan menempel dibawah batu dan di pohon dari Kintamani sampai Songan. Setelah paket tersebut habis Terdakwa tempel dengan setiap alamat tempelan Terdakwa kirimkan ke Farhan lalu Terdakwa kembali ke tempat kost di Denpasar. 5 (lima) hari kemudian Terdakwa dihubungi oleh Farhan dan memberitahukan ada sekitar 7 (tujuh) paket shabu hilang dan upah Terdakwa di potong Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa mendapat upah yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 3 (tiga) hari berikutnya masih bulan Februari 2026 Terdakwa dihubungi lagi oleh Farhan untuk bekerja lagi dan esok paginya Terdakwa diberikan alamat untuk mengambil paket shabu di daerah Ubung Denpasar Barat yang ditaruh di tempat sampah dibungkus plastik warna hijau. Sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa berangkat dari kost di Gang Titibatu I No. 8, Kel./Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali menuju Ubung untuk mengambil paket shabu yang dimana jumlah 71 (tujuh puluh satu) paket. Setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa langsung menuju Kintamani untuk menempel paket shabu dari Kintamani sampai Songan yang ditempel di pepohonan dan di bawah batu tersebut hingga habis lalu Terdakwa kembali pulang ke kos di Denpasar. 6 (enam) hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh Farhan dan memberikan rincian upah dan potongan terhadap paket yang hilang. Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat itu Terdakwa berada di rumah kost di Gang Titibatu I No. 8, Kel./Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dihubungi kembali oleh Farhan untuk bekerja menempel paket shabu, yang sebelumnya harus Terdakwa ambil di daerah Ubung Denpasar Barat yang di taruh di tempat sampah di bungkus dengan kantong plastik warna merah kemudian pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa mengambil paket shabu yang diberitahukan oleh Farhan setelah Terdakwa menemukan, dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil kemudian Terdakwa masukkan kedalam tas selempang warna hitam yang dibawa lalu pergi menuju Kintamani Bangli, Bali dengan seorang diri menggunakan Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol. DK 2640 AAE, Sekitar pukul 12.30 WITA Terdakwa sampai di Kintamani pertama Terdakwa menempel di seputar Depan Warung Kopi milik Ibu Ni Komang Yulani, Banjar Wanagiri, Gunung Kunyit, Kel./Ds. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli sebanayak sekira 23 (dua puluh tiga) paket shabu. Kemudian yang kedua pada Kebun Jeruk di Jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Terdakwa menempel 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa taruh di pinggir pohon jeruk, setelah itu selang beberapa saat Terdakwa pergi meninggalkan tempat kedua Terdakwa ditanya oleh seseorang warga yang mengira akan mencuri kemudian datang Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya menginterogasi Terdakwa dan mengaku telah menempel paket shabu. Kemudian Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh beberapa masyarakat antara lain I Gede Nendi WITArsa dan I Dewa Made Danutirtadi dapat barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan 19 (sembilan belas) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning dan dibalut dengan 19 (sembilan belas) potong plaster warna merah yang Terdakwa simpan pada saku depan sebelah kiri celana jeans merk Paddock warna biru navy yang Terdakwa gunakan, kemudian ditemukan juga barang bukti 39 (tiga puluh sembilan) paket shabu yang dibungkus dengan 39 (tiga puluh sembilan) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning yang masing-masing dibalut dengan 39 (tiga puluh sembilan) potong plaster warna merah yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening yang Terdakwa simpan pada kantong tengah besar tas selempang warna hitam yang dan juga ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening pada kantong tengah besar tas selempang warna hitam yang Terdakwa bawa. Setelah di interogasi bahwa Terdakwa memberitahukan sebelumnya sempat menempel di Kebun Jeruk di Jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli setelah Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya bersama masyarakat umum I Gede Nendi WITArsa dan I Dewa Made Danutirta menuju ketempat yang Terdakwa sebutkan. Setelah dicari ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan potongan pipet plastik warna bening berisi garis kuning yang dibalut dengan plaster warna merah yang Terdakwa tanam di pinggir pohon jeruk. Bahwa Terdakwa juga sempat menempel di seputar Depan Warung Kopi milik Ibu Ni Komang Yulani, Banjar Wanagiri, Gunung Kunyit, Kel./Ds. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, setelah dicari dan ditelusuri oleh Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya dan masyarakat umum I Gede Nendi WITArsa dan I Dewa Made Danutirta serta pemilik warung Ni Komang Yulani ditemukan barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket shabu yang dibungkus dengan 23 (dua puluh tiga) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning dan 14 (empat belas) diantaranya dibalut dengan potongan plaster warna merah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Barang bukti ditemukan pada tas selempang warna hitam yang digunakanya berupa:
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE A1);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A2);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE A3);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A4);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A5);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE A6);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A7);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A8);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A9);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A10);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A11);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A12);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A13);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A14);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE A15);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A16);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A17);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A18);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A19);
- 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto (KODE B1);
- 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram netto (KODE B2);
- 0,47 (nol komaempat puluh tujuh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto (KODE B3);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B4);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B5);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B6);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B7);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B8);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B9);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B10);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE B11);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE B12);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B13);
- 0,27 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B14);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B15);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE B16);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B17);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B18);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B19);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B20);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B21);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B22);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 00,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B23);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE B24);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B25);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B26);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B27);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B28);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol komadua puluh satu) gram netto (KODE B29);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B30);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B31);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B32);
- 0,24 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE B33);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B34);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B35);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B36);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B37);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B38);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B39);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B40);
- 0,27 (nol koma dua puluh tijuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B41);
- 0,28 (nol koma dua puluh lapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B42);
- 0,28 (nol koma dua puluh lapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B43);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B44);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B45);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B46);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE B47);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B48);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B49);
Brang Bukti di pinggir Kebun Jeruk di Jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, berupa :
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE C1).
Barang bukti seputar Depan Warung Kopi milik Ibu Ni Komang Yulani, Banjar Wanagiri, Gunung Kunyit, Kel./Ds. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, berupa :
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D1);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D2);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D3);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D4);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D5);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D6);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D7);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D8);
- 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto (KODE D9);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE D10);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE D11);
- 0,24 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D12);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D13);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D14);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE D15);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D16);
- 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto atau 0,4 (nol koma nol empat) gram netto (KODE D17);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D18);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE D19);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE D20);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D21);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D22);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE D23);
ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 bertempat di Polres Bangli dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 27,44 (dua puluh tujuh koma empat – empat) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 25,60 (dua puluh lima koma enam puluh )gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 548/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan KOMPOL DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A19) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4858/2026/NF s/d 4876/2026/NF.
- 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B49) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4877/2026/NF s/d 4925/2026/NF.
- 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode C) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4926/2026/NF.
- 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode D1 s/d Kode D23) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4927/2026/NF s/d 4949/2026/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4950/2026/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 4858/2026/NF s/d 4949/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 4950/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Agung Aribowo als. Agung tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa Agung Aribowo als. Agung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
ATAU
KEDUA:
-----------------Bahwa Terdakwa Agung Aribowo als. Agung pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di Pinggir jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa mulanya Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Pinggir jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sering terjadi peredaran gelap Narkotika, dari informasi tersebut Team Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira pukul 12.30 WITA di daerah jalan Nusantara, Ds. Pengotan, Kec. Bangli.,Kab. Bangli Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melihat seseorang sedang ditanya oleh seseorang kemudian Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya menginterogasi Terdakwa dan mengaku telah menempel paket shabu kemudian Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh beberapa masyarakat antara lain I Gede Nendi WITArsa dan I Dewa Made Danutirta didapat barang bukti berupa 19 (sembilan belas) paket shabu yang masing-masing dibungkus dengan 19 (sembilan belas) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning dan dibalut dengan 19 (sembilan belas) potong plaster warna merah yang Terdakwa simpan pada saku depan sebelah kiri celana jeans merk Paddock warna biru navy yang Terdakwa gunakan, kemudian ditemukan juga barang bukti 39 (tiga puluh sembilan) paket shabu yang dibungkus dengan 39 (tiga puluh sembilan) potongan pipet plastik warna bening berisi garis kuning yang masing-masing dibalut dengan 39 (tiga puluh sembilan) potong plaster warna merah yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening yang Terdakwa simpan pada kantong tengah besar tas selempang warna hitam yang dan juga ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu yang dibungkus dengan 10 (sepuluh) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah plastik klip sedang warna bening pada kantong tengah besar tas selempang warna hitam yang Terdakwa bawa. Setelah di interogasi bahwa Terdakwa memberitahukan sebelumnya sempat menempel di Kebun Jeruk di Jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli setelah Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya bersama masyarakat umum I Gede Nendi WITArsa dan I Dewa Made Danutirta menuju ketempat yang Terdakwa sebutkan. Setelah dicari ditemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning yang dibalut dengan plaster warna merah yang Terdakwa tanam di pinggir pohon jeruk. Bahwa Terdakwa juga sempat menempel di seputar Depan Warung Kopi milik Ibu NI KOMANG YULANI, Banjar Wanagiri, Gunung Kunyit, Kel./Ds. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, setelah dicari dan ditelusuri oleh Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya dan masyarakat umum I Gede Nendi WITArsa dan I Dewa Made Danutirta serta pemilik warung Ni Komang Yulani ditemukan barang bukti 23 (dua puluh tiga) paket shabu yang dibungkus dengan 23 (dua puluh tiga) potongan pipet plastik warna bening berisi gAris kuning dan 14 (empat belas) diantaranya dibalut dengan potongan plaster warna merah, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Barang bukti ditemukan pada tas selempang warna hitam yang digunakanya berupa:
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE A1);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A2);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE A3);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A4);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A5);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE A6);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A7);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A8);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A9);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A10);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A11);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A12);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A13);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A14);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE A15);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A16);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A17);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE A18);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE A19);
- 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto (KODE B1);
- 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram netto (KODE B2);
- 0,47 (nol komaempat puluh tujuh) gram bruto atau 0,40 (nol koma empat puluh) gram netto (KODE B3);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B4);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B5);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B6);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B7);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B8);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B9);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE B10);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE B11);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma duapuluh) gram netto (KODE B12);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B13);
- 0,27 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B14);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B15);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE B16);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B17);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B18);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B19);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B20);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B21);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B22);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 00,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B23);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE B24);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B25);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B26);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B27);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B28);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol komadua puluh satu) gram netto (KODE B29);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B30);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B31);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B32);
- 0,24 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE B33);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B34);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B35);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B36);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B37);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B38);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B39);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE B40);
- 0,27 (nol koma dua puluh tijuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B41);
- 0,28 (nol koma dua puluh lapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B42);
- 0,28 (nol koma dua puluh lapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B43);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B44);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE B45);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B46);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE B47);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram netto (KODE B48);
- 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto (KODE B49);
Brang Bukti di pinggir Kebun Jeruk di Jalan Nusantara, Desa Pengotan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, berupa :
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE C1).
Barang bukti seputar Depan Warung Kopi milik Ibu Ni Komang Yulani, Banjar Wanagiri, Gunung Kunyit, Kel./Ds. Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, berupa :
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D1);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D2);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D3);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D4);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D5);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D6);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D7);
- 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram netto (KODE D8);
- 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram bruto atau 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto (KODE D9);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE D10);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE D11);
- 0,24 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D12);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D13);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D14);
- 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto (KODE D15);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D16);
- 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto atau 0,4 (nol koma nol empat) gram netto (KODE D17);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D18);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE D19);
- 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (KODE D20);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D21);
- 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (KODE D22);
- 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (KODE D23);
ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 bertempat di Polres Bangli dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 27,44 (dua puluh tujuh koma empat – empat) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 25,60 (dua puluh lima koma enam puluh )gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 548/NNF/2026 tanggal 06 April 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan KOMPOL DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A19) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4858/2026/NF s/d 4876/2026/NF.
- 49 (empat puluh sembilan) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode B1 s/d Kode B49) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4877/2026/NF s/d 4925/2026/NF.
- 1 (satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode C) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4926/2026/NF.
- 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode D1 s/d Kode D23) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4927/2026/NF s/d 4949/2026/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 150 (serratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 4950/2026/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 4858/2026/NF s/d 4949/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 4950/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa Agung Aribowo als. Agung tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah pasal VII angka 50 UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------- |