Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2018/PN Bli 1.I Made Cari
2.Ni Tarni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2018/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 05 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Cari
2Ni Tarni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Para Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan menurut Hukum perubahan nama Ank pertama Para Pemohon dalam Kutipaan  Akta Kelahiran Nomor : 5106-TL-03082017-0036  Yang semula ditulis  Ni Made Retim  Jenis Kelamin  Perempuan Menjadi Bernama Ni Kadek Arianti sesuai Dengan Surat  permohonan Dari Desa  Para Pemohon sah Menurut Hukum
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga Puluh ) Hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan  Negeri Yang telah mempunyai kekuatan Hukum yang tetap , agar mengenai Perubahan nama anak pertama Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk Membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;
  5.  

Mohon penetapan yang seadil – adilnyab ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak