| Dakwaan |
- Dakwaan:
-------- Bahwa Terdakwa JUNAIDIN Alias KUNA, pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Parkiran Tunon, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika, sehingga dari informasi tersebut saksi PUTU PUTRA SANJAYA dan saksi DEWA GEDE KRESHNA JAYADI PUTRA bersama-sama dengan team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wita melihat seseorang memegang handphone dengan gerak-gerik mencurigakan dan tergesa-gesa sedang mencari sesuatu di Parkiran Tunon, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
- Bahwa selanjutnya 2 (dua) anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi PUTU PUTRA SANJAYA dan saksi DEWA GEDE KRESHNA JAYADI PUTRA mendatangi seseorang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan seseorang tersebut mengaku bernama JUNAIDIN Alias KUNA (Terdakwa) dan berada di lokasi tersebut karena akan mengambil narkotika jenis sabu dengan alamat yang ditunjukan pada chat di handphone Samsung Galaxy A06 warna biru navy yang Terdakwa bawa. Kemudian Saksi I MADE ROBET KENDEDI dan Saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA bersama dengan tim meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dimaksud yang ternyata lokasinya berada di bemper belakang truck yang rusak yang terparkit di parkiran Tunon, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli selanjutnya Terdakwa mengambil sebuah bungkus rokok merk djarum super warna kombinasi merah dan hitam dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa selanjutnya PUTU PUTRA SANJAYA dan saksi DEWA GEDE KRESHNA JAYADI PUTRA mencari warga sekitar yaitu saksi I DEWA MADE DANUTIRTA dan saksi I GEDE NENDI WITARSA untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik warna biru bergaris putih yang dibalut menggunakan 1 (satu) potong isolasi warna hitam yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok djarum super warna kombinasi merah dan hitam, kemudian ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 warna biru navy berikut 1 (satu) buah simcard Telkomsel dengan nomor 085137853277 yang saat itu dipegang oleh Terdakwa serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat kombinasi hitam dengan Nomor Polisi DK 3292 PS berikut kunci kontak yang digunakan Terdakwa menuju lokasi tersebut, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh Anggota Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Terdakwa mengaku awalnya mendengar dari orang sekitar tempat tinggal di Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ada yang menjual shabu kemudian Terdakwa meminta nomor kontak penjual tersebut kepada seseorang yang bernama BANG MADE (DPO) yang merupakan satu profesi dengan Terdakwa sebagai operator alat berat, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan nomor telepon tersebut menyimpannya dengan nama MOMO. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa menghubungi MOMO (DPO) namun tidak aktif, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 Terdakwa mendapatkan pesan chat dari MOMO (DPO) yang mengatakan “iya ready” kemudian sekira pukul 17.30 Terdakwa membalas dengan mengatakan “ready bang” kemudian dibalas oleh MOMO (DPO) “ready boss” kemudian Terdakwa mengirim uang kepada MOMO (DPO) melalui aplikasi banking Wonder by BNI sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya beberapa saat kemudian Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari MOMO (DPO) yang mengirim share location dan foto tempat shabu tersebut diletakkan, kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat dari Desa Songan A menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna coklat kombinasi hitam dengan Nomor Polisi DK 3292 PS milik saksi I WAYAN SOMA menuju titik lokasi yang telah diberikan. Sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa tiba dilokasi yaitu di parkiran Tunon, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli kemudian Terdakwa turun dari sepeda motor dengan posisi sambil memegang handphone kemudian pada saat hendak mengambil shabu selanjutnya Terdakwa didatangi oleh tim dari Satresnarkoba Polres Bangli dan Terdakwa mengaku akan mengambil narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 pukul 22.20 Wita telah dilakukan penimbangan dan penghitungan di hadapan Terdakwa dengan cara dilakukan penghitungan jumlah menggunakan timbangan digital merk GRAINS, barang bukti berupa : 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 816/NNF/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/151/IV/RES.9.5/2026 tanggal 30 April 2026 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,02 (nol koma no dua) gram, diberi nomor barang bukti 7033/2026/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 7034/2026/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7033/2026/NF berupa krsital bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 7034/2026/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------------------------------------------------------------------------- |