Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Bli I NYOMAN CARIKYASA, S.H. NI MADE DARMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1772/N.1.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN CARIKYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI MADE DARMIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

-------- Bahwa Terdakwa NI MADE DARMIATI pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di bertempat di Jalan Raya menuju Banjar Bias, Desa Abang Songan kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi NI KETUT KERTIASIH, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saksi NI KETUT KERTIASIH menanyakan kepada tukang penebang kayu “BAPAK KEMANA” dan di jawab oleh penebang kayu “BAPAK LAGI MEMERIKSA KAYU KE PUTUNG” dikarenakan saksi NI KETUT KERTIASIH curiga dimana sebelumnya suami saksi  NI KETUT KERTIASIH yaitu saksi I KETUT MENDRA sebelumnya sempat selingkuh, lalu saksi NI KETUT KERTIASIH menuju Jalan Menanga, Kabupaten Karangasem dan tiba- tiba saksi NI KETUT KERTIASIH berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh saksi I KETUT MENDRA dari arah berlawanan, setelah itu saksi putar balik dan mengejar mobil tersebut, kemudian mobil suami saksi menepi dan berhenti, saat itu saksi NI KETUT KERTIASIH melihat terdakwa NI MADE DARMIATI keluar dari dalam mobil saksi I KETUT MENDRA dan berlari masuk ke rumah penduduk, setelah itu saksi NI KETUT KERTIASIH pulang ke rumah. Sesampainya di rumah saksi NI KETUT KERTIASIH menceritakan kejadian tersebut kepada saksi NI PUTU ARIANI .

-------- Bahwa selanjutnya saksi NI KETUT KERTIASIH menuju rumah terdakwa NI MADE DARMIATI untuk menanyakan kejadian tadinya di Menanga, namun saat itu terdakwa NI MADE DARMIATI belum dirumah, sehingga saksi NI KETUT KERTIASIH balik lagi kerumah saksi saksi NI KETUT KERTIASIH, selang beberapa saat saksi saksi NI KETUT KERTIASIH kembali kerumah terdakwa , kemudian saksi saksi NI KETUT KERTIASIH bertanya kepada suami terdakwa ( saksi I KADEK SINTANG) ” Kadek Ati Ije Dek?” Artinya ” Kadek Ati Dimana Dek? ” dijawab oleh saksi I KADEK SINTANG ” Ye Juman” artinya ” Dia Didalam Rumah” lalu saksi Ni KETUT KERTIASIH masuk ke dalam rumah menemui Terdakwa dan terjadi cekcok dan saksi Ni KETUT KERTIASIH mengatakan “sini-sini keluar” serta saksi Ni KETUT KERTIASIH mengambil dulang bokor (alat untuk persembahyangan) dan membawa keluar rumah, lalu terdakwa mengejar saksi Ni KETUT KERTIASIH keluar sambil berkata ” Dulang Tiange adi abe, ken Dulang tiyange” yang artinya ” kenapa dibawa dulang saya , mana dulang saya” namun saksi Ni KETUT KERTIASIH tetap membawa dulang tersebut keluar, selanjutnya saksi Ni KETUT KERTIASIH menanyakan terkait peristiwa yang terjadi tadi, namun terdakwa tidak mengaku kemudian tangan saksi Ni KETUT KERTIASIH ditarik oleh terdakwa sehingga dulang bokor (alat untuk persembahyangan) tersebut terlempar ke arah jalan raya. Kemudian terdakwa emosi dan menjambak rambut saksi Ni KETUT KERTIASIH lalu menariknya ke arah bawah menggunakan tangan kanan serta tangan kiri terdakwa mencakar wajah saksi Ni KETUT KERTIASIH lalu saksi Ni KETUT KERTIASIH menarik kerah baju terdakwa, dan mengenai kalung terdakwa sampai terputus lalu kalung tersebut jatuh dan di ambil oleh ssksi I KADEK SINTANG setelah itu terdakwa melepaskan jambakannya. --

--------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ni KETUT KERTIASIH mengalami luka - luka sebagaimana diterangkan pada Visum Et Repertum Nomor: 400.7.31/924/PPL/2025 tanggal 30 April 2025 atas nama NI KETUT KERTIASIH yang ditandatangani oleh dr. LUH NYOMAN ANANDA MAHAYATI dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangli dengan pemeriksaan luka-luka sebagai berikut :

  1. Pada kelopak atas mata kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan satu sentimeter dibawah alis terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
  2. Pada kelopak bawah mata kiri, dua koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
  3. Pada sudut luar mata kiri, enam sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
  4. Pada pipi kiri, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan, terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
  5. pada punggung tangan kiri, lima sentimeter dibawah pergelangan tangan terdapat luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma enam sentimeter;

Dengan kseimpulan :

Pada korban perempuan berusia kurang lebih empat puluh delapan tahun ini, ditemukan luka-luka yang disebabkan kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------------

 

     ----------Bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya