Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Bli NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-34/N.1.13./Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dan I Komang Agus Darmayuda (Terdakwa dalam berkas terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik I NENGAH ARTA, Banjar Nyanglan Kaja, Kel./Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan

 

 

Narkotika Golongan I bukan tanaman,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) yang memberitahu akan diajak minum bir.  Setelah terdakwa sampai di rumah milik I NENGAH ARTA, Banjar Nyanglan Kaja, Kel. / Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, kemudian terdakwa menghubungi I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) dengan menggunakan Handphone merk VIVO type V29 warna hitam dan memberitahu bahwa terdakwa sudah berada di rumah milik I NENGAH ARTA, Banjar Nyanglan Kaja, Kel./Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli kemudian sekira 5 (lima) menit I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) datang kemudian terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli bir. Kemudian terdakwa Bersama I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) minum bir tersebut setelah habis I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) keluar untuk membeli bir lagi, lanjut terdakwa dan I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) minum lagi, beberapa menit kemudian I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu, dan terdakwa sempat bertanya kepada I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) “untuk apa mencari sabu, ini saja minum sampai habis” lalu I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) bilang “saya ingin menggunakan sabu” kemudian terdakwa tanya “masih berapa uangnya” lalu I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO)  bilang “lagi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa jawab “ok dan terdakwa menambahkan lagi Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melalui Whatsapp menghubungi JONLEE (DPO) untuk memesan sabu, kemudian selang beberapa menit sabu tersebut dibawakan oleh JONLEE (DPO) di rumah milik I NENGAH ARTA, transaksi dilakukan dengan cara terdakwa diberikan sabu tersebut menggunakan tangan kanan JONLEE (DPO), dan terdakwa terima dengan tangan kanan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada JONLEE (DPO).
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik I Nengah Arta, Banjar Nyanglan Kaja, Kel. / Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli diduga sering ada pesta sabu, kemudian saksi I Made Robert Kendedi dan saksi Putu Putra Sanjaya dengan dilengkapi surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/34/VI/HUK.6.6/2024/Resnarkoba, tanggal 1 Juni 2024, berhasil mengamankan terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi I Nengah Sukana dan saksi I Nengah Widiarta berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas)  gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto (digunakan dalam perkara lain) adalah sisa penggunaan terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dan  Saksi I KOMANG AGUS DARMAYUDA  alias AGUS (berkas perkara terpisah) yang ditemukan di atas lemari dapur, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif (digunakan

 

 

dalam perkara lain) dan 1 (satu) buah bong (digunakan dalam perkara lain) ditemukan diatas lantai dapur, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif (digunakan dalam perkara lain) ditemukan di atas talenan dapur dan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk VIVO type V29 warna hitam berikut dengan 1 (satu) buah simcard milik terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dan terdakwa membenearkan bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK beserta barang bukti di bawa ke Polres Bangli.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,0nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 829/NNF/2024 tanggal 7 juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.M.Si. Bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/224/V/RES.9.5/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02gram diberi nomor barang bukti 5693/2024/NF
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5694/2024/NF, milik terdakwa I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak.
  •  1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5695/2024/NF, milik terdakwa I Komang Agus Darmayuda als. Agus.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 5693/2024/NF berupa Kristal bening, 5694/2024/NF, 5695/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kepemilikan Narkotika terhadap terdakwa ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika golongan I bukan tanaman (jenis shabu). 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------     A T A U       -------------------------------------

 

Kedua

-------Bahwa terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dan I Komang Agus Darmayuda (Terdakwa dalam berkas terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 20.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik I NENGAH ARTA, Banjar Nyanglan Kaja, Kel. / Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama I Komang Widianta als. Tuyul (DPO) yang memberitahu akan diajak minum bir.  Setelah terdakwa sampai di rumah milik I NENGAH ARTA, Banjar Nyanglan Kaja, Kel. / Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli, kemudian terdakwa menghubungi I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) dan memberitahu bahwa terdakwa sudah berada di rumah milik I NENGAH ARTA, Banjar Nyanglan Kaja, Kel./Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli kemudian sekira 5 (lima) menit I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) datang kemudian terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli bir. Kemudian terdakwa Bersama I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) minum bir tersebut setelah habis I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) keluar untuk membeli bir lagi, lanjut terdakwa dan I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) minum lagi, beberapa menit kemudian I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) mengajak terdakwa untuk menggunakan sabu, dan terdakwa sempat memberitahu I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) “untuk apa mencari sabu, ini saja minum sampai habis” lalu I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO) bilang “saya ingin menggunakan sabu” kemudian terdakwa tanya “masih berapa uangnya” lalu I KOMANG WIDIANTA ALS TUYUL (DPO)  bilang “lagi Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa jawab “ok dan terdakwa menambahkan lagi Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghubungi JONLEE (DPO) untuk memesan sabu, kemudian selang beberapa menit sabu tersebut dibawakan oleh JONLEE (DPO), yang mana terdakwa diberikan sabu tersebut menggunakan tangan kanan JONLEE (DPO), dan terdakwa terima dengan tangan kanan setelah itu terdakwa memberikan uang kepada JONLEE (DPO).
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan sabu dari JONLEE (DPO), kemudian terdakwa menghubungi I KOMANG AGUS DARMAYUDA alias AGUS (berkas perkara terpisah) untuk membawakan bong, dan sekira pukul 18.30 wita I KOMANG AGUS DARMAYUDA   alias AGUS (berkas perkara terpisah) datang kemudian terdakwa memperlihatkan sabu kepada I KOMANG AGUS DARMAYUDA  alias AGUS (berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa bersama I KOMANG AGUS DARMAYUDA  alias AGUS (berkas perkara terpisah) langsung menuju dapur dan terdakwa menyerahkan sabu kepada

 

 I KOMANG AGUS DARMAYUDA  alias AGUS (berkas perkara terpisah) selanjutnya terdakwa menggunakan sabu dengan cara terdakwa  menerangi I KOMANG AGUS DARMAYUDA alias AGUS (berkas perkara terpisah) menggunakan lampu senter HP merk Vivo Type V29 warna hitam untuk memasukan sabu kedalam Bong setelah sabu tersebut dimasukan kedalam Bong terdakwa menggunakan sabu yang mana I KOMANG AGUS DARMAYUDA  alias AGUS (terdakwa dalam perkara lain) yang memegang bong dan menghidupkan apinya terdakwa kemudian menghisap sekira sekali hisapan.

  • Bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik I Nengah Arta, Banjar Nyanglan Kaja, Kel./Desa Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli diduga sering ada pesta sabu, kemudian saksi I Made Robert Kendedi dan saksi Putu Putra Sanjaya dengan dilengkapi surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/34/VI/HUK.6.6/2024/Resnarkoba, tanggal 1 Juni 2024, berhasil mengamankan terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang dsaksikan oleh saksi I Nengah Sukana dan saksi I Nengah Widiarta berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas)  gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga)  gram netto (digunakan dalam perkara lain) adalah sisa penggunaan terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK dan I KOMANG AGUS DARMAYUDA alias AGUS (terdakwa dalam berkas lain) yang ditemukan di atas lemari dapur, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif (digunakan dalam perkara lain) dan 1 (satu) buah bong (digunakan dalam perkara lain) ditemukan diatas lantai dapur, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif (digunakan dalam perkara lain) ditemukan di atas talenan dapur dan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk VIVO type V29 warna hitam berikut dengan 1 (satu) buah simcard milik terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK. Yang kemudian terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK beserta barang bukti di bawa ke Polres Bangli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut  menunjukan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 829/NNF/2024 tanggal 7 juni 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.M.Si. Bersama AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik

 

 

atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/224/V/RES.9.5/2024 tanggal 29 Mei 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02gram diberi nomor barang bukti 5693/2024/NF
  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5694/2024/NF, milik terdakwa I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak.
  •  1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 5695/2024/NF, milik terdakwa I Komang Agus Darmayuda als. Agus.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 5693/2024/NF berupa Kristal bening, 5694/2024/NF, 5695/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa I PUTU ERNANDA ARYA PUSPANEGARA alias YAYAK tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri tersebut, karena penggunaan Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya