| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; -----------
- Menetapkan memberikan Pengesahan Perkawinan terhadap Pemohon yang bernama Made Putrawan dengan Ni Komang Anggi Pertiwi yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Br. Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ; --------
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk perkawinan anak Para Pemohon yang bernama Made Putrawan dan Ni Komang Anggi Pertiwi ; ------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
|