Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G.S/2019/PN Bli |
Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jul. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk KANTOR CABANG BANGLI, |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | I NYOMAN SARENG | 2 | NI KETUT RATEP |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 242.541.098,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu Sembilan puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 974 yang terletak di Banjar Tiangan Desa Kelurahan Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Puji tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum (lelang);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |