Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. I WAYAN DARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-06/N.1.13./Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN DARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa I Wayan Darma pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Br. Demulih, Ds. Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

-      Bahwa pada Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.50 WITA bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Br. Demulih, Ds. Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli terdakwa menerima pesanan nomor judi togel di hp terdakwa dengan nomor simcard 08164725774 melalui pesan whatsapp dari nomor 082266534675 yang terdakwa simpan di hp terdakwa dengan nama Roi yaitu berupa angka-angka 0695, 695, 95 x20, 0659, 659, 59, 0628, 628, 28, 682, 82, 0641, 641, 41, 614,14, 610, 10, 01, 16, 61 x5;

-      Bahwa terdakwa yang sejak bulan Februari 2022 sudah terbiasa menerima titipan nomor judi togel mengerti bahwa pesan yang masuk berupa angka-angka 0695, 695, 95 x20, 0659, 659, 59, 0628, 628, 28, 682, 82, 0641, 641, 41, 614,14, 610, 10, 01, 16, 61 x5 tersebut merupakan pesanan nomor togel dari saksi I Nengah Sukarma alias Roi yang artinya setiap angka atau nomor dikalikan sesuai dengan pasangan, sebagai contoh 0695, 695, 95 x 20 artinya nomor 0695 dikalikan 20, 695 dikalikan 20, dan 95 dikalikan 20, dan angka 20 tersebut berarti Rp 20.000,- (Rp 1.000,- x 20 = Rp 20.000,-), dimana harga pesanan angka minimal Rp 1.000,- (seribu rupiah untuk 1 nomor pasangan togel);

-      Bahwa selanjutnya terdakwa akan mengirim pesan melalui whatsapp kepada para pemasang yang berisi nomor apa yang keluar dalam pengundian, pemain yang memasang angka taruhan mulai dari 2 angka, 3 angka, dan 4 angka sesuai keinginan/pesanan pemain, lalu terdakwa akan mencocokkan nomor pesanan pemain tersebut dengan nomor yang keluar dalam undian di google, bila nomor yang dipesan cocok dengan nomor yang muncul dalam pengundian di google maka pemain dinyatakan menang dan berhak atas uang dengan kriteria : bila 2 angka yang dipasang cocok maka pemain berhak mendapatkan keuntungan 60 kali lipat dari besarnya taruhan, bila 3 angka cocok maka pemain berhak mendapatkan keuntungan 350 kali lipat dari besarnya taruhan, dan apabila 4 angka cocok maka pemain berhak mendapatkan keuntungan 2.500 kali lipat dari besarnya taruhan, misalnya pemain memasang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 angka, maka pemain tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp 60.000,- (seribu rupiah), untuk 3 angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk 4 angka maka pemain akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu seterusnya sesuai dengan besarnya taruhan yang dipasang atau sesuai dengan nomor/angka yang dipasang oleh pemain;

-      Bahwa terdakwa dapat mengetahui nomor yang keluar dalam pengundian judi togel Hongkong melalui pencarian di Google pada pukul 24.00 Wita setiap harinya;

  • Bahwa kalah atau menang dalam permainan judi togel tidak dapat ditentukan sebelumnya karena bersifat untung-untungan;
  • Bahwa terdakwa dalam bermain judi togel tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 WITA datang saksi I Nengah Abdika dan saksi I Kadek Andi Wiranatha dari Team Opsnal Kepolisian Resor Bangli menangkap dan mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk OPPO type A3S warna ungu dari terdakwa, 1 (satu) unit hp merk VIVO type 1814 warna biru metalik dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi I Nengah Sukarma alias Roi ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo. pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa I Wayan Darma pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Br. Demulih, Ds. Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa pada Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.50 WITA bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Br. Demulih, Ds. Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli terdakwa menerima pesanan nomor judi togel di hp terdakwa dengan nomor simcard 08164725774 melalui pesan whatsapp dari nomor 082266534675 yang terdakwa simpan di hp terdakwa dengan nama Roi yaitu berupa angka-angka 0695, 695, 95 x20, 0659, 659, 59, 0628, 628, 28, 682, 82, 0641, 641, 41, 614,14, 610, 10, 01, 16, 61 x5;

-      Bahwa terdakwa yang sejak bulan Februari 2022 sudah terbiasa menerima titipan nomor judi togel mengerti bahwa pesan yang masuk berupa angka-angka 0695, 695, 95 x20, 0659, 659, 59, 0628, 628, 28, 682, 82, 0641, 641, 41, 614,14, 610, 10, 01, 16, 61 x5 tersebut merupakan pesanan nomor togel dari saksi I Nengah Sukarma alias Roi yang artinya setiap angka atau nomor dikalikan sesuai dengan pasangan, sebagai contoh 0695, 695, 95 x 20 artinya nomor 0695 dikalikan 20, 695 dikalikan 20, dan 95 dikalikan 20, dan angka 20 tersebut berarti Rp 20.000,- (Rp 1.000,- x 20 = Rp 20.000,-), dimana harga pesanan angka minimal Rp 1.000,- (seribu rupiah untuk 1 nomor pasangan togel);

-      Bahwa selanjutnya terdakwa akan mengirim pesan melalui whatsapp kepada para pemasang yang berisi nomor apa yang keluar dalam pengundian dengan cara mengetik angka atau nomor tersebut pada pesan whatsapp lalu mengirimkan pesan tersebut kepada pemasang / pemain, pemain yang memasang angka taruhan mulai dari 2 angka, 3 angka, dan 4 angka sesuai keinginan/pesanan pemain, lalu terdakwa akan mencocokkan nomor pesanan pemain tersebut dengan nomor yang keluar dalam undian di google, bila nomor yang dipesan cocok dengan nomor yang muncul dalam pengundian di google maka pemain dinyatakan menang dan berhak atas uang dengan kriteria : bila 2 angka yang dipasang cocok maka pemain berhak mendapatkan keuntungan 60 kali lipat dari besarnya taruhan, bila 3 angka cocok maka pemain berhak mendapatkan keuntungan 350 kali lipat dari besarnya taruhan, dan apabila 4 angka cocok maka pemain berhak mendapatkan keuntungan 2.500 kali lipat dari besarnya taruhan, misalnya pemain memasang taruhan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 angka, maka pemain tersebut akan mendapat keuntungan sebesar Rp 60.000,- (seribu rupiah), untuk 3 angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk 4 angka maka pemain akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan begitu seterusnya sesuai dengan besarnya taruhan yang dipasang atau sesuai dengan nomor/angka yang dipasang oleh pemain;

-      Bahwa terdakwa dapat mengetahui nomor yang keluar dalam pengundian judi togel Hongkong melalui pencarian di Google pada pukul 24.00 Wita setiap harinya;

  • Bahwa kalah atau menang dalam permainan judi togel tidak dapat ditentukan sebelumnya karena bersifat untung-untungan;
  • Bahwa terdakwa dalam bermain judi togel tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 21.00 WITA datang saksi I Nengah Abdika dan saksi I Kadek Andi Wiranatha dari team opsnal Kepolisian Resor Bangli menangkap dan mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk OPPO type A3S warna ungu dari terdakwa, 1 (satu) unit hp merk VIVO type 1814 warna biru metalik dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi I Nengah Sukarma alias Roi ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP jo. pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ----

Pihak Dipublikasikan Ya