Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Bli 1.NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
3.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
MOH. AYYUB alias AYYUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2016D/N.1.13/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2ISWATI SEPTYARINI, S.H.
3YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AYYUB alias AYYUB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

PERTAMA:

---------- Bahwa terdakwa MOH AYYUB alias AYUUB, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 September 2025 terdakwa dihubungi melalui Handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 14 5G warna hitam milik Terdakwa oleh MR Powel (DPO) untuk mengambil Narkotika di daerah Bangli kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Vario Techno 125 warna hitam dengan Nopol DK 5449 OV berangkat menuju daerah Bangli bersama dengan saksi ALFIONITA DWI AYO PRATIWI. Sesampainya Terdakwa di Bangli, Terdakwa berhenti di salah satu warung madura dan dihubungi kembali melalui pesan Whatsapp oleh Mr. Powel (DPO) dengan mengirimkan titik lokasi beserta foto pengambilan narkotika yang berada di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan;
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli datang petugas kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA setelah ditanya oleh petugas kepolisian dan terdakwa mengaku hendak mengambil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa diminta menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut yang diletakkan di atas kandang ayam di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dengan menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh saksi I NYOMAN ADI SURYA KENTJANA dan saksi VINDO SURYA PUTRA untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang dibalut menggunakan 1(satu) buah plaster warna hitam dan dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Lucky Strike warna putih yang diikat dengan 1 (satu) buah plaster bening dan 1 (satu) buah plaster warna hitam yang digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 14 5G warna hitam beserta dua simcard milik Terdakwa, 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Vario Techno 125 warna hitam dengan Nopol DK 5449 OV beserta kunci kontak, dan 1 (satu) buah STNK dengan Nopol DK 5449 OV atas nama I Nyoman Kondre yang digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan dan terdakwa mengakui baru menggunakan shabu berbekal informasi tersebut Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju kost terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Bawean, Br. Jaga Satru, Kelurahan atau Desa Kediri, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari hasil penggeledahan pada kost terdakwa yang disaksikan oleh saksi HARYADI dan saksi GIYATNO didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya berisi 1(satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tabung microtube, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah selang kecil yang sudah dimodifikasi. 2 (dua) buah cotton buds, dan 1 (satu) buah tusuk gigi, dan 1 (satu) bendel plastik klip bening yang di letakkan di bawah meja makan kost terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Resor Bangli terdapat pesan melalui Whatsapp dari Mr. Powel (DPO) menyuruh terdakwa mengambil narkotika di Jalan Raya Kaba-Kaba, Desa atau Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Berbekal informasi tersebut Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan sesampai di titik lokasi, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang berada di atas rumput di Jalan Raya Kaba-Kaba, Desa atau Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menggunakan tangan kanan terdakwa dan disaksikan oleh saksi HARYADI dan saksi GIYATNO untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan 2 (dua) buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik warna merah yang digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1364/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan ditandatangi oleh AKP Dewi Yuliana, S.Si. M.Si, serta apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa :
              • 12168/2025/NF s/d 12172/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
              • 12173/2025/NF dan 12174/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa :
  • Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Kode A1 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto.
  • Kode A2 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,21 (nol koma dua satu) gram netto.
  • Kode A3 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  • Kode A4 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Kode B1 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,81 (tiga koma delapan puluh satu) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram netto sehingga diketahui berat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut adalah 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram netto.
  • Kode B2 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,95 (tiga koma sembilan puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram netto sehingga diketahui berat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut adalah 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram netto.

tanpa ijin dari pihak berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa terdakwa MOH AYYUB alias AYUUB, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli terdapat transaksi peredaran Narkotika berbekal informasi tersebut Team Opsnal melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu saksi I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA melihat terdakwa tergesa-gesa sambil memegang handphone dan setelah ditanya oleh petugas kepolisian terdakwa mengaku hendak mengambil narkotika jenis shabu lalu Terdakwa diminta menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut yang diletakkan di atas kandang ayam di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dengan menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh saksi I NYOMAN ADI SURYA KENTJANA dan saksi VINDO SURYA PUTRA untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna bening yang dibalut menggunakan 1(satu) buah plaster warna hitam dan dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Lucky Strike warna putih yang diikat dengan 1 (satu) buah plaster bening dan 1 (satu) buah plaster warna hitam yang digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 14 5G warna hitam beserta dua simcard milik Terdakwa, 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Vario Techno 125 warna hitam dengan Nopol DK 5449 OV beserta kunci kontak, dan 1 (satu) buah STNK dengan Nopol DK 5449 OV atas nama I Nyoman Kondre yang digunakan oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan dan terdakwa mengakui baru menggunakan shabu berbekal informasi tersebut Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju kost terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Bawean, Br. Jaga Satru, Kelurahan atau Desa Kediri, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari hasil penggeledahan pada kost terdakwa yang disaksikan oleh saksi HARYADI dan saksi GIYATNO didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya berisi 1(satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tabung microtube, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah selang kecil yang sudah dimodifikasi. 2 (dua) buah cotton buds, dan 1 (satu) buah tusuk gigi, dan 1 (satu) bendel plastik klip bening yang di letakkan di bawah meja makan kost terdakwa;
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian Resor Bangli terdapat pesan melalui Whatsapp dari Mr. Powel (DPO) menyuruh terdakwa mengambil narkotika di Jalan Raya Kaba-Kaba, Desa atau Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Berbekal informasi tersebut Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan sesampai di titik lokasi, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang berada di atas rumput di Jalan Raya Kaba-Kaba, Desa atau Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan menggunakan tangan kanan terdakwa dan disaksikan oleh saksi HARYADI dan saksi GIYATNO untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dan 2 (dua) buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah plastik warna merah yang digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1364/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan ditandatangi oleh AKP Dewi Yuliana, S.Si. M.Si, serta apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa :
              • 12168/2025/NF s/d 12172/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
              • 12173/2025/NF dan 12174/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa :
  • Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Kode A1 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto.
  • Kode A2 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,21 (nol koma dua satu) gram netto.
  • Kode A3 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  • Kode A4 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Kode B1 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,81 (tiga koma delapan puluh satu) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram netto sehingga diketahui berat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut adalah 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram netto.
  • Kode B2 1 (satu) buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 3,95 (tiga koma sembilan puluh lima) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip warna hitam dengan logo zizo barong tobacco dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 2,12 (dua koma dua belas) gram netto sehingga diketahui berat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis tersebut adalah 1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram netto.

tanpa ijin dari pihak berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

 

ATAU

KETIGA:

---------- Bahwa terdakwa MOH AYYUB alias AYUUB, pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kost yang beralamat di Jalan Pulau Bawean, Br. Jaga Satru, Kelurahan atau Desa Kediri, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkara terdakwa, karena terdakwa ditahan di Bangli dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bangli dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.---------------

Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal Terdakwa ditangkap di Gang Jaga Satru LC Subak Aya, Kelurahan atau Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli oleh Kepolisian Resor Bangli yaitu I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA setelah ditanya oleh petugas kepolisian terdakwa baru saja menggunakan shabu. Berbekal informasi tersebut tim Kepolisian Resor Bangli dan terdakwa menuju kost terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Bawean, Br. Jaga Satru, Kelurahan atau Desa Kediri, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa diketahui pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 18.30 wita bertempat di  kost terdakwa yang beralamat di Jalan Pulau Bawean, Br. Jaga Satru, Kelurahan atau Desa Kediri, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari Mr. Powel (DPO) secara gratis dan terdakwa ambil di Daerah Buduk, Denpasar. Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah bong, lalu memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam 1 (satu) buah pipet kaca setelah itu terdakwa membakar pipa kaca yang berisi narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi kemudian asap tersebut terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali sedotan. Setelah terdakwa menggunakan shabu, terhadap alat yang terdakwa gunakan, terdakwa simpan di bawah meja makan kost terdakwa.
  • Kemudian pada hari selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 02.40 wita Tim Kepolisian Resor Bangli datang ke kost terdakwa dan dari hasil penggeledahan pada kost terdakwa yang disaksikan oleh saksi HARYADI dan saksi GIYATNO didapati barang bukti berupa: 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak headset warna hitam yang di dalamnya berisi 1(satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tabung microtube, 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi, 2 (dua) buah selang kecil yang sudah dimodifikasi. 2 (dua) biah cotton buds, dan 1 (satu) buah tusuk gigi, dan 1 (satu) bendel plastik klip bening yang di letakkan di bawah meja makan kost terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1364/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan ditandatangi oleh AKP Dewi Yuliana, S.Si. M.Si, serta apt. Achmad Naufal Maulana Akbar S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa: 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml diberi nomor barang bukti 12175/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil asesmen Terdakwa an. MOH AYYUB alias AYUUB sebagai pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu), tidak terindikasi keterlibatan jaringan Narkotika Nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap Terdakwa MOH AYYUB alias AYUUB menjalani rehabilitasi rawat jalan 8 (delapan) kali pertemuan di Klinik Pratama BNN Kab. Gianyar dan proses Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya