Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Bli Naufal Ali Zain, S.H. I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA alias KALU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-41/N.1.13./Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Naufal Ali Zain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA alias KALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA alias KALU Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 18.20 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di depan SD N 3 Kawan Bangli Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel/Desa. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa melihat story DPO GEK WIDI yang isi story tersebut adalah “orang minum”, lalu setelah itu Terdakwa berinisiatif mengomentari story DPO GEK WIDI tersebut dengan mengomentari “saya ajak minum pok mih”, lalu DPO GEK WIDI menjawab “katrok ajaan nox langsung asap dewa” lalu Terdakwa menjawab “apa itu asap dewa” lalu GEK WIDI menjawab “sabu, patungan yuk padum 350rb” lalu Terdakwa menjawab “ayuk”.
  • Bahwa setelahnya sekira pukul 17.00 wita yang saat itu Terdakwa baru pulang kerja, Terdakwa menghubungi DPO AJIK via whatsapp dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu. Terdakwa saat itu memesan Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang Terdakwa bayarkan dengan cara transfer melalui BRIlink di daerah Buduk, Badung. Seteleh dilakukan pembayaran Terdakwa mengirimkan bukti pembayaran/transaksi tersebut kepada DPO AJIK via whatsapp kemudian DPO AJIK mengirimkan alamat/shareloct yang berada di daerah Darmesaba, Kec. Abiansemal Badung disertai dengan foto bahwa Narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa diletakkan diatas pohon kelapa.
  • Bahwa beberapa saat kemudian DPO GEK WIDI menghubungi Terdakwa melalui panggilan messenger, setelah itu Terdakwa meminta nomor whatsapp milik DPO GEK WIDI yang kemudian Terdakwa simpan nomor tersebut dan diberi nama kontak “KADEK WIDI”. Setelah itu Terdakwa lanjut menghubungi DPO GEK WIDI via chat whatsapp “payu ne” lalu DPO GEK WIDI menjawab “payu tapi mai ke Bangli saya sing ngidaang ke Badung” kemudian DPO GEK WIDI menghubungi Terdakwa via telepon dan setelah selesai berkomunikasi lewat telepon DPO GEK WIDI mengirimkan lokasi berupa alamat maps/shareloct.
  • Bahwa setelahnya Terdakwa langsung berangkat menuju ke Lokasi yang telah dikirimkan oleh DPO AJIK untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Pol. DK 5542 FDC milik Terdakwa. Setelah sampai dilokasi Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang masih dalam bungkus tabung microtube warna hijau. Saat itu Terdakwa ambil diatas pohon kelapa dengan menggunakan tangan kanan lalu Terdakwa simpan disaku celana bagian kiri. Setelah itu Terdakwa sempat pulang kerumah yang berada di Br. Jabejero, Kel/Desa Jagapati, Kec. Abiansemal, Kab. Badung untuk mengganti pakaian.
  • Bahwa setelah mengganti pakaian dirumah Terdakwa, Terdakwa segera menuju ke Bangli menggunakan sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Pol. DK 5542 FDC milik Terdakwa untuk menemui DPO GEK WIDI dengan membawa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan pada saku kiri dengan maksud untuk menggunakan Narkotika jenis sabu secara bersama-sama.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dikirim oleh DPO GEK WIDI di daerah Bangli tepatnya di depan SD N 3 Kawan Bangli Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel/Desa. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli Terdakwa menghubungi DPO GEK WIDI untuk memberitahu bahwa Terdakwa telah sampai pada titik lokasi yang dikirimnya, tidak lama kemudian sekira pukul 18.20 wita datang 2 (dua) orang anggota Polres Bangli yaitu Putu Putra Sanjaya dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga sekitar yaitu Ni Nyoman Kerti dan I Dewa Gede Juliartawan.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan)  gram bruto atau 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,27 (nol koma dua puluh tujuh)  gram netto, 1 (satu) buah micro tube warna hijau, 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah celana panjang Cargo motif loreng, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna Orange berikut 1 (satu) buah simcard, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Pol. DK 5542 FDC berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Pol. DK 5542 FDC pemilik a.n. I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh Anggota Polres Bangli guna proses lebih lanjut.                         
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 01 bulan September 2024 pukul 01.50 wita telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu terhadap Tersangka I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA alias KALU ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasil timbangan tersebut munjukkan berat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding 1 (satu) buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan beraat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti adalah 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1275/NNF/2024 tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti disimpulkan: 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 9381/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA alias KALU tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan R.I maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golonga I bukan tanaman.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA alias KALU Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Jabejero, Kel./Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Prov. Bali, namun karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bangli maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang mana perbuatan terebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagi berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa menghubungi DPO AJIK via whatsapp untuk memesan shabu-shabu, kemudian DPO AJIK menyanggupi/mengiyakan pesanan shabu-shabu dari Terdakwa yang saat itu juga DPO AJIK memberikan nomor rekening kepada Terdakwa agar dilakukan pembayaran atas pesanan shabu-shabu tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 17.30 wita Terdakwa menuju ke daerah Dalung, Badung untuk mencari BRIling guna melakukan transaksi/pembayaran berupa uang kepada DPO AJIK atas pembelian hsabu-shabu tersebut. Setelah dilakukan transaksi/pembayaran Terdakwa mengirimkan bukti transfer/invoice kepada DPO AJIK via whatsapp yang saat itu juga DPO AJIK langsung membalas pesan Terdakwa dengan mengirimkan foto dan Alamat (berupa maps/shareloct) tempat untuk pengambilan shabu-shabu yang telah dipesan oleh Terdakwa kepada DPO AJIK. Shabu-shabu tersebut diletakkan di bawah rerumputan di gang buntu Jl. Blungbungan, Sibang, Badung yang dibungkus dengan tabung microtube warna putih. Setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lokasi dan mengambil shabu-shabu tersebut.
  • Bahwa kemudian saat setelah mengambil shabu-shabu tersebut Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Jabejero, Kel./Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Prov. Bali. Sekira pukul 18.00 wita Terdakwa sampai dirumah Terdakwa dan langsung masuk kamar, setelah itu Terdakwa mempersiapankan/merakit alat Bongnya dengan cara: 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pipet kaca bekas serum, setelah itu Terdakwa sambung pipet kaca dengan pipet pastik kemudian pada pipet kaca tersebut Terdakwa isi dengan shabu-shabu tersebut yang kemudian Terdakwa membakar pipet kaca tersebut dengan korek api gas dengan api kecil. Selanjutnya pipet plastik tersebut Terdakwa gunakan untuk menghisap shabu-shabu tersebut sampai 5 kali sedotan/hisapan atau hingga sabu itu habis. Setelah selesai menggunakan shabu tersebut Terdakwa langsung menghancurkan bong tersebut dan hanya menyisakan pipa kacanya saja.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Terdakwa menuju ke Bangli dengan tujuan untuk mengisap/menggunakan shabu-shabu Bersama DPO GEK WIDI. Kemudian sekira pukul 18.20 wita Terdakwa yang saat itu berada di depan SD N 3 Kawan Bangli Jln. Brigjen Ngurah Rai, Kel/Desa. Kawan, Kec. Bangli, Kab. Bangli diamankan oleh Anggota Polres Bangli yaitu Putu Putra Sanjaya dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga sekitar yaitu Ni Nyoman Kerti dan I Dewa Gede Juliartawan. Dalam pengamanan tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, 1 (satu) buah micro tube warna hijau, 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) buah celana panjang Cargo motif loreng, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna Orange berikut 1 (satu) buah simcard, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Pol. DK 5542 FDC berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam dengan No. Pol. DK 5542 FDC pemilik a.n. I WAYAN AGUS PUTRA WIJAYA.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1275/NNF/2024 tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti disimpulkan: 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 9382/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang untuk menggunakan/menghisap Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya