Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
I KETUT RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1609/N.1.13/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT RAHAYU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan:

 

 

 

 

 

 

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I KETUT RAHAYU pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di toko sembako milik saksi I KETUT CINDRA yang beralamat di Desa Belantih, Kec. Kintamani, Kab. Bangli,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili yang telah mengambil suatu barang yang sebagian atau yang seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan  palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa I KETUT RAHAYU pergi menuju toko sembako Dauh Kuta Jaya milik Saksi I KETUT CINDRA yang beralamat di Banjar/Desa Belantih, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra dengan warna ungu dengan Nomor Polisi: DK 6079 PE Nomor Rangka : MH 1KEV41X1K384136, Nomor Mesin: KEV4E-1327792 milik saksi I NYOMAN SUATRA, setelah terdakwa sampai di toko milik Saksi I KETUT CINDRA, Terdakwa I KETUT RAHAYU mencoba membuka pintu belakang toko tersebut namun tidak berhasil karena pintu belakang toko tersebut dalam keadaan terkunci, setelah itu Terdakwa I KETUT RAHAYU melihat ada kotak peralatan obeng dan sebuah besi dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm di sebelah toko tersebut yang merupakan bengkel, lalu Terdakwa I KETUT RAHAYU mengambil besi dan obeng tersebut yang ada di sekitarnya dan mencongkel pintu belakang toko menggunakan besi dan obeng tersebut, Setelah pintu belakang tersebut berhasil dicongkel Terdakwa I KETUT RAHAYU langsung masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang tersimpan di laci meja kasir, lalu Terdakwa I KETUT RAHAYU memasukkan uang tersebut ke dalam tas yang dibawanya, saat hendak pergi Terdakwa I KETUT RAHAYU mengambil 1 (satu) slop rokok merk Sampoerna dan 6 (enam) bungkus rokok merk Marlboro yang diambil dari rak toko milik Saksi I KETUT CINDRA, setelah itu Terdakwa I KETUT RAHAYU langsung pergi keluar dan kembali ke kos dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi  DK 6079 PE, sesampainya di kos, Terdakwa I KETUT RAHAYU mengecek jumlah uang yang terdakwa ambil dan setelah dihitung uang tersebut berjumlah Rp. 550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I KETUT RAHAYU, Saksi I Ketut Cindra mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 2.210.000,-(dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

 

--------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------

 

DAN

 

    KEDUA

 

-------------Bahwa Terdakwa I Ketut Rahayu, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 06.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Rumah saksi milik I NYOMAN SUATRA yang beralamat di Desa Belantih, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah mengambil suatu barang yang sebagian atau yang seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 06.30 WITA terdakwa I KETUT RAHAYU menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam merah muda dengan Nomor Polisi DK 4268 PJ, Nomor Rangka: MH1JF12187K168119, Nomor Mesin : JF12E-1172700 milik saksi I NYOMAN SUATRA yang mana kunci dari sepeda motor tersebut terdakwa ambil disamping pintu kamar tidur saksi I Nyoman Suatra, lalu terdakwa I KETUT RAHAYU menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencari makan dan jalan-jalan, kemudian sekira pukul 19.30 Wita terdakwa I KETUT RAHAYU menuju ke rumah pacarnya yaitu saksi NI KETUT SUDIARINI yang beralamat di Br. Mungsengan Desa Catur Kintamani menggunakan sepeda motor tersebut untuk menginap hingga hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 05.30 WITA Terdakwa I KETUT RAHAYU, pergi dari rumah pacarnya menggunakan sepeda motor vario dengan Nomor Polisi DK 4268 PJ milik Saksi I NYOMAN SUATRA untuk mencari makan dan jalan-jalan, sekira pukul 14.00 Wita terdakwa I KETUT RAHAYU menuju ke tempat tukang gadai di wilayah Desa Belanga;
  • Bahwa terdakwa I KETUT RAHAYU menggadaikan sepeda motor tersebut dengan meminta kepada saksi I MADE PAING dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta limat ratus ribu rupiah) dan diberikannya uang tersebut dari saksi I MADE PAING, sekira pukul 17.00 wita terdakwa I KETUT RAHAYU datang ke rumah saksi I MADE PAING untuk meminta uang tambahan atas digadaikannya motor tersebut sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun saksi I MADE PAING menawar dan menyepakati untuk uang tambahan atas motor tersebut sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang sebesar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut telah habis  terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I KETUT RAHAYU, saksi I Nyoman Suatra mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).

 

-----------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya