Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.FAISAL ANWAR, SH
3.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
1.NENGAH YUDI
2.WAYAN DER Alias NANG WAGE
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-655A/N.1.13/Eoh.2/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I. NENGAH YUDI bersama-sama dengan Terdakwa II. WAYAN DER Alias NANG WAGE, pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Pos Ojek Pendakian Gunung Batur Tukad Gede, Areal Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 06.40 Wita di Kawasan Pendakian Gunung Batur Tukad Gede, Saksi I Wayan Juni Pratama yang bekerja sebagai tukang ojek Kelompok Gunung Sari Merta (GSM) mengantar seorang wisatawan domestik yang baru selesai melakukan pendakian di Gunung Batur dan mendapatkan upah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana dalam Kelompok Gunung Sari Merta (GSM) terdapat kesepakatan bahwa guide berhak mendapat komisi 20% (dua puluh persen) dari total upah yang diterima dengan cara tukang ojek diwajibkan terlebih dahulu menyetorkan upah yang diterima kepada Terdakwa I. NENGAH YUDI karena Terdakwa I. NENGAH YUDI bertugas sebagai sekretaris kelompok GSM;
  • Bahwa pada saat itu Saksi I Wayan Juni Pratama meminta tolong kepada Saksi Jero Ari Wardani untuk menyerahkan upah sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I. NENGAH YUDI dan untuk ditanyakan juga apakah wisatawan domestik yang diantar oleh Saksi I Wayan Juni Pratama tersebut menggunakan jasa guide atau tidak, karena jika menggunakan jasa guide maka berhak mendapatkan 20% (dua puluh persen) komisi yaitu sejumlah Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk guide, namun Terdakwa I. NENGAH YUDI tidak memberikan komisi sejumlah Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) karena Terdakwa I. NENGAH YUDI mendapat informasi bahwa wisatawan domestik yang diantar oleh Saksi I Wayan Juni Pratama tidak menggunakan guide sehingga terjadi perselisihan antara Saksi Jero Ari Wardani dan Terdakwa I. NENGAH YUDI, tetapi pada akhirnya Terdakwa I. NENGAH YUDI memberikan komisi sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kepada Saksi Jero Ari Wardani, beberapa saat kemudian datang Ni Kadek Sukerti yang merupakan istri dari Terdakwa I. NENGAH YUDI untuk melerai selanjutnya Saksi Jero Ari Wardani menelpon Saksi Jero Urip yang merupakan suaminya;
  • Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 08.30 Wita Saksi Jero Urip sampai di Pos Ojek dan duduk di Pos Ojek tersebut lalu menanyakan terkait dengan perselisihan yang terjadi antara Saksi Jero Ari Wardani dengan Terdakwa I. NENGAH YUDI, setelah itu Saksi Jero Urip ada berselisih paham dengan Terdakwa II. WAYAN DER Alias NANG WAGE yang saat itu berdiri di belakang Terdakwa I. NENGAH YUDI pada saat itu Saksi Jero Urip emosi dan mengambil 1 (Satu) buah helm warna coklat di pos ojek tersebut lalu melemparkan ke arah Terdakwa I. NENGAH YUDI namun meleset dan helm tersebut jatuh ke jurang, melihat hal tersebut Terdakwa I. NENGAH YUDI mengambil 1 (satu) buah sapu lidi dengan gagang dari kayu warna merah dan memukulkannya kepada Saksi Jero Urip sebanyak 4 (empat) kali yang mana pukulan pertama dan kedua mengenai paha kiri Saksi Jero Urip kemudian pukulan ketiga berhasil ditangkis oleh Saksi Jero Urip dengan kedua lengan Saksi Jero Urip sehingga gagang sapu mengenai lengan luar Saksi Jero Urip dan pukulan keempat sapu lidinya berhasil ditangkis oleh Saksi Jero Urip kemudian sapu lidi diletakkan oleh Saksi Jero Urip di tanah, setelah Saksi Jero Urip menaruh sapu lidi tersebut tiba-tiba Saksi Jero Urip dicekek (dipiting) oleh Terdakwa II. WAYAN DER Alias NANG WAGE dari arah belakang menggunakan tangan kanan Terdakwa II. WAYAN DER Alias NANG WAGE lalu Saksi Jero Urip melawan dan terjatuh ke tanah bersama dengan Terdakwa II. WAYAN DER Alias NANG WAGE selanjutnya Terdakwa I. NENGAH YUDI memukul kea rah pipi Saksi Jero Urip dengan tangan kanan Terdakwa I. NENGAH YUDI yang mengepal namun tidak kena, setelah itu Saksi Jero Urip berusaha melepaskan diri dan naik ke pos ojek untuk mengambil helm warna merah dan melemparkan ke arah Terdakwa I. NENGAH YUDI namun ternyata lemparan tersebut mengenai istri Terdakwa I. NENGAH YUDI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I. NENGAH YUDI bersama-sama dengan Terdakwa II WAYAN DER Alias NANG WAGE, saksi korban Jero Urip mengalami luka sebagaimana dengan Surat Visum Et Revertum No: 400.7.22.1/010/Puskint1 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ni Wayan Apriliana Novi Antini, S.Ked dengan hasil Pada korban laki – laki, berusia lima puluh dua tahun ini, ditemukan luka lecet dan luka memar yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

-------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya