Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Bli NI WAYAN YULI ASTIARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN YULI ASTIARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah tertulis Ni Wayan Yuli Astiari dan Paspor tertulis Ni Wayan Yuly Astiari adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan nama: Ni Wayan Yuli Astiari.
  3. Menyatakan bahwa semua surat – surat lain milik Pemohon yang mencantumkan nama – nama Pemohon seperti tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk megurus surat dan administrasi atas nama Pemohon tersebut.
  4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak