Petitum |
- Mengabulkan gugatan seluruhnya.
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Bali,pada tanggal 07 November 2019,yang dipuput oleh Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku I Nengah Gentar sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-03122019-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 03 Desember 2019, perkawinan tersebut dilangsungkan dirumah Tergugat yang beralamat di Br Siladan Taman Bali Bangli dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa adalah sah dan putus karena perceraian.
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60(enam puluh)hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum agar tetap Pejabat Pencatatan Sipil pada kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli mencatat perceraian tersebut dalam register Akta Perceraian sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian.
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli.
|