Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Gede Arya Budi Wardana
2.Ni Komang Ayu Aperiani Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Arya Budi Wardana
2Ni Komang Ayu Aperiani Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernamaNi Putu Santika  Agustini, lahir tanggal 21 Agustus 2018 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-03022022-0012 tertanggal 03 Februari 2022 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan antara I Gede Arya Budi Wardana dengan Ni Komang Ayu Aperiani Dewi dan segala status hukumnnya;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;--- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam pemohonan ini;- --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak