Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2018/PN Bli I WAYAN KAPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2018/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 21 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN KAPUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk melakukan perkawinan yang kedua dengan Rida;
  3. Memberikan hak kepada Pemohon untuk mendaftarkan Perkawinan Poligami tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak