| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I WAYAN KAMAR  pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh, bertempat di rumah terdakwa di Br/ Desa Banua Kec. Kintamani Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan/ memberikan kesempatan khalayak umum, Untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 2 U.U. R.I. No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian |