Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2020/PN Bli Ni Putu Diah Laksmini, SH I Wayan Kamar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2020/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-11/N.1.13/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Putu Diah Laksmini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Kamar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I WAYAN KAMAR  pada hari Senin  tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh, bertempat di rumah terdakwa di Br/ Desa Banua Kec. Kintamani Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa mendapatkan izin, dengan sengaja menawarkan/ memberikan kesempatan khalayak umum, Untuk bermain judi  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara,Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. pasal 2 U.U. R.I. No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian 

Pihak Dipublikasikan Ya