Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa I Nyoman Budiawan als. Sumawan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di Toko UD. Langsung Jaya Jalan Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira pukul 12.50 WITA terdakwa I Nyoman Budiawan als. Sumawan berangkat dari rumah di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan mengendarai mobil Carry Futura warna hitam DK 8958 HD dengan tujuan ke Toko UD Langsung Jaya Jalan Raya Kintamani Ds. Kintamani, Kec. Kintamani, Kab. Bangli untuk mentransfer uang milik terdakwa, sesampainya di Toko tersebut pegawai Toko yang bernama saksi Ni Kadek Ita Ariani yang mengatakan bahwa mesin BRI Link dalam keadaan rusak kemudian terdakwa I Nyoman Budiawan als. Sumawan keluar langsung menuju mobil Carry Futura warna hitam DK 8958 HD yang parkir di depan toko, pada saat itu terdakwa melihat saksi Ni Kadek Ita Ariani keluar dari tokonya pergi menuju ke konter HP yang terletak disebelah Toko UD Langsung Jaya, selanjutnya terdakwa kembali lagi masuk ke Toko UD Langsung Jaya dimana pada saat itu situasi toko dalam sepi, terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0122 2751 6306 yang sebelumnya terdakwa lihat diatas meja kasir tepatnya diatas mesin BRI Link tersebut selanjutnya terdakwa masukan ATM BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0122 2751 630 kedalam saku kanan celana pendek merek Kick Denim warna biru yang terdakwa pakai pada saat itu. Kemudian terdakwa keluar dari toko UD. Langsung Jaya menuju mobil terdakwa lanjut pulang ke rumah terdakwa di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli.
- Bahwa setelah sampai dirumahnya terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 WITA terdakwa mengembalikan mobil Carry Futura tersebut kepada paman terdakwa yang bernama I Wayan Sarjana setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor merk Vario 125 warna putih DK 6266 PZ lanjut menuju ATM BRI di Toya Devasya Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli sesampainya di ATM BRI Toya Devasya langsung terdakwa mengecek isi saldo ATM BRI tersebut dengan memasukan PIN 020202 yang saldonya berisi sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), yang mana terdakwa mengetahui nomor PIN dari kartu ATM tersebut karena sebelumnya terdakwa sering melakukan transfer uang di Toko UD. Langsung Jaya tersebut, sehingga terdakwa melihat pegawai toko tersebut memasukan PIN dari kartu ATM yang terdakwa ambil tersebut. Selanjutnya terdakwa melakukan penarikan tunai sebanyak 4 (empat) kali yang mana 1 (satu) kali penarikan sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan total penarikan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah melakukan penarikan tersebut lanjut terdakwa kembali ke rumah di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli.
- Bahwa setelah menerima laporan dari saksi Luh Putu Widiantari dengan nomor laporan LP/B/24/X/2023/SPKT/Polsek Kintamani/Polres Bangli/Polda Bali, tanggal 29 Oktober 2023, kemudian tim Kepolisian Sektor Kintamani langsung bergegas ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023, tim Kepolisian Sektor Kintamani berhasil mengamankan terdakwa I Nyoman Budiawan als. Sumawan yang sedang berada dirumahnya di Br./Ds. Siakin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0122 2751 6306 tanpa ijin dari saksi Luh Putu Widiantari dan bermaksud dipergunakan untuk diri sendiri.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi I Nyoman Budiawan als. Sumawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)---------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |