Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Bli I MADE PONTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE PONTARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon :---------------------------------------------------------
  2. Menetapkan perubahan nama anak  Pemohon, dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-22102015-0021 yang dikeluarakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 22 Oktober 2015 yang semula di catat GEDE NATHAN IDANTARA jenis kelamin laki – laki lahir di Bangli pada tanggal 23 Januari 2015 dirubah menjadi GEDE NATHAN BRAHMANTARA jenis kelamin laki – laki lahir di Bangli pada tanggal 23 Januari 2015 sah secara hukum; --------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri  oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir anak Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil; --------------------------
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak