Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I DEWA MADE ALIT YUDA ASTRAWAN
2.DEWA MADE DWI YANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I DEWA MADE ALIT YUDA ASTRAWAN
2DEWA MADE DWI YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa anak yang bernama I Dewa Gede Agus Lanang Anggara, lahir tanggal 15 Oktober 2019 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor : 510-LT-29112024-0006 tertanggal 29 November 2024 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara I Dewa Made Alit Yuda Astrawan dengan Dewa Made Dwi Yanti dan segala status hukumnya;
  2. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor DInas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatat pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  3. Membebankan pada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak