Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
I PUTU HERRY WIRASUTA, SH.M.Kn Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/N.1.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU HERRY WIRASUTA, SH.M.Kn[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA;

Primer

---------Bahwa terdakwa I Putu Herry Wirasuta, S.H. M.Kn., selaku Notaris pada waktu dan tanggal yang tidak diingat secara pasti sekira bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi I Wayan Tomblos beberapa kali meminjam uang kepada saksi I Putu Cidra Ermawan dengan jaminan tiga sertifikat tanah yaitu satu sertifikat tanah hak milik seluas 1.000 M2,  satu sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan satu sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa selanjutnya saksi I Wayan Tomblos menjual tanah seluas 1.000 M2 yang dijadikan jaminan tersebut dan membayar seluruh hutangnya kepada saksi I Putu Cidra Ermawan, namun dua sertifikat lainnya yang dijadikan jaminan yakni sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos tidak dikembalikan oleh saksi I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa Kemudian bertempat di Kantor terdakwa di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa sepengetahuan saksi I Wayan Tomblos, Saksi I Putu Cidra Ermawan meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan dua lembar kwitansi yakni satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliyar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, selanjutnya atas permibntaan tersebut terdakwa memerintah saksi Ni Wayan Ratminiasih untuk mengetik dua lembar kwitansi tersebut dengan mesin ketik.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juli 2017 terdakwa memerintahkan saksi Ni Kadek Dwi Apriyani dan saksi I Ketut Asmarajaya untuk meminta tandatangan kepada I Wayan Tomblos di rumah saksi I Putu Cidra Ermawan di Banjar Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya saksi Ni Kadek Dwi Apriyani dan saksi I Ketut Asmarajaya berangkat menuju rumah saksi I Putu Cidra Ermawan dengan membawa berkas/blangko Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), berkas/blangko Akta Kuasa Menjual dan berkas/blangko Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), kemudian sebelum I Wayan Tomblos menandatangani berkas/blangko yang dibawa oleh saksi Ni Kadek Dwi Apriyani, saksi I Putu Cidra Ermawan menjelaskan kepada I Wayan Tomblos bahwa berkas/blangko tersebut untuk memudahkan mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan, selanjutnya berkas/blangko yang masih dalam keadaan kosong tersebut ditandatangani oleh saksi I Wayan Tomblos dan istrinya Ni Wayan Murni, lalu dibawa ke kantor Terdakwa di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sekira satu minggu kemudian terdakwa memerintah saksi NI Wayan Ratminiasih untuk melakukan pengisian (pengetikan) pada bagian hari, tanggal, tahun, penjual, pembeli, objek tanah dengan nomor sertifikat dan nominal harga yang disepakati terhadap blangko kosong yang telah ditandatangani oleh I Wayan Tomblos dan Istrinya Ni Wayan Murni di rumah saksi I Putu Cidra Ermawan, Sehingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 untuk objek tanah sertifikat nomor:952/Desa Madenan seluas 2.500 M2, sedangkan untuk objek tanah sertifikat hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2  dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017 dimana dalam kedua Perjanjian Pengikatan jual Beli tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai Pihak Penjual dan saksi I Putu Cidra Ermawan sebagai Pihak Pembeli begitu juga dalam kedua Akta Kuasa Menjual tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai pemberi kuasa dan saksi I Putu Cidra Ermawan sebagai penerima kuasa.
  • Bahwa Kemudian dengan dasar dua kwitansi pelunasan pembelian tanah tersebut, dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual tersebut saksi I Putu Cidra Ermawan membuat akta jual beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn. di Jalan WR. Supratman nomor 92 Penarukan, Singaraja, Kabupaten Buleleng, selanjutnya melalui saksi I Wayan Mardika,S.Pd., saksi I Putu Cidra Ermawan mendaftarkan peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dari yang sebelumnya atas nama I Wayan Tomblos menjadi atas nama terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2019 terbit sertifikat tanah hak milik nomor 1019/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan dan sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa saksi I Wayan Tomblos tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan saksi I Putu Cidra Ermawan, tidak pernah menghadap kepada terdakwa sebagai notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliyard dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, selain itu saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menerima uang sejumlah sebagaimana tercantum dalam kedua kwitansi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1122/DTF/2023 tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Muhamad Masyur, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp. 75100935, Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, 2. I Komang Wibawa, Ajun Komisaris Polisi, Nrp. 66030399, PS. Kaur Dokumen Sub Bidang Dokumen Uang Palsu pada Bidlafor Polda Bali, 3. Novi Agus Vitarno, S.Kom., Penata Tingkat I, Nip. 198208272009121001, PS. Kaur Upal Subbid Dokupal pada Bidlafor Polda Bali, diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Komisaris Besar Polisi, Nrp. 77020765, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Tomblos yang terdapat pada 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pelunasan tanah hak milik Nomor 952/Desa Madenan dan 246/Desa Madenan tertanggal 12 Mei 2016 tersebut pada Bab IA diatas dengan tanda tangan I Wayan Tomblos Pembanding, adalah merupakan tanda tangan yang berbeda.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Wayan Tomblos mengalami kerugian yaitu terjadi peralihan hak terhadap dua bidang tanah milik I Wayan Tomblos menjadi milik saksi I Putu Cidra Ermawan.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 264 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------

Subsider

---------Bahwa terdakwa I Putu Herry Wirasuta, S.H. M.Kn., pada waktu dan tanggal yang tidak diingat secara pasti sekira bulan Mei 2016 sampai bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 sampai tahun 2017, bertempat di Kantor Notaris I Putu Herry Wirasuta, S.H., M.Kn., di Jalan Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, Yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal saksi I Wayan Tomblos beberapa kali meminjam uang kepada saksi I Putu Cidra Ermawan dengan jaminan tiga sertifikat tanah yaitu satu sertifikat tanah hak milik seluas 1.000 M2,  satu sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan satu sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa selanjutnya saksi I Wayan Tomblos menjual tanah seluas 1.000 M2 yang dijadikan jaminan tersebut dan membayar seluruh hutangnya kepada saksi I Putu Cidra Ermawan, namun dua sertifikat lainnya yang dijadikan jaminan yakni sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos tidak dikembalikan oleh saksi I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa Kemudian bertempat di Kantor terdakwa di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa sepengetahuan saksi I Wayan Tomblos, Saksi I Putu Cidra Ermawan meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan dua lembar kwitansi yakni satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliyar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, selanjutnya atas permibntaan tersebut terdakwa memerintah saksi Ni Wayan Ratminiasih untuk mengetik dua lembar kwitansi tersebut dengan mesin ketik.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juli 2017 terdakwa memerintahkan saksi Ni Kadek Dwi Apriyani dan saksi I Ketut Asmarajaya untuk meminta tandatangan kepada I Wayan Tomblos di rumah saksi I Putu Cidra Ermawan di Banjar Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya saksi Ni Kadek Dwi Apriyani dan saksi I Ketut Asmarajaya berangkat menuju rumah saksi I Putu Cidra Ermawan dengan membawa berkas/blangko Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), berkas/blangko Akta Kuasa Menjual dan berkas/blangko Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), kemudian sebelum I Wayan Tomblos menandatangani berkas/blangko yang dibawa oleh saksi Ni Kadek Dwi Apriyani, saksi I Putu Cidra Ermawan menjelaskan kepada I Wayan Tomblos bahwa berkas/blangko tersebut untuk memudahkan mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan, selanjutnya berkas/blangko yang masih dalam keadaan kosong tersebut ditandatangani oleh saksi I Wayan Tomblos dan istrinya Ni Wayan Murni, lalu dibawa ke kantor Terdakwa di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sekira satu minggu kemudian terdakwa memerintah saksi NI Wayan Ratminiasih untuk melakukan pengisian (pengetikan) pada bagian hari, tanggal, tahun, penjual, pembeli, objek tanah dengan nomor sertifikat dan nominal harga yang disepakati terhadap blangko kosong yang telah ditandatangani oleh I Wayan Tomblos dan Istrinya Ni Wayan Murni di rumah saksi I Putu Cidra Ermawan, Sehingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 untuk objek tanah sertifikat nomor:952/Desa Madenan seluas 2.500 M2, sedangkan untuk objek tanah sertifikat hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2  dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017 dimana dalam kedua Perjanjian Pengikatan jual Beli tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai Pihak Penjual dan saksi I Putu Cidra Ermawan sebagai Pihak Pembeli begitu juga dalam kedua Akta Kuasa Menjual tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai pemberi kuasa dan saksi I Putu Cidra Ermawan sebagai penerima kuasa.
  • Bahwa Kemudian dengan dasar dua kwitansi pelunasan pembelian tanah tersebut, dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual tersebut saksi I Putu Cidra Ermawan membuat akta jual beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn. di Jalan WR. Supratman nomor 92 Penarukan, Singaraja, Kabupaten Buleleng, selanjutnya melalui saksi I Wayan Mardika,S.Pd., saksi I Putu Cidra Ermawan mendaftarkan peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dari yang sebelumnya atas nama I Wayan Tomblos menjadi atas nama terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2019 terbit sertifikat tanah hak milik nomor 1019/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan dan sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa saksi I Wayan Tomblos tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan saksi I Putu Cidra Ermawan, tidak pernah menghadap kepada terdakwa sebagai notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliyard dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, selain itu saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menerima uang sejumlah sebagaimana tercantum dalam kedua kwitansi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1122/DTF/2023 tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Muhamad Masyur, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp. 75100935, Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, 2. I Komang Wibawa, Ajun Komisaris Polisi, Nrp. 66030399, PS. Kaur Dokumen Sub Bidang Dokumen Uang Palsu pada Bidlafor Polda Bali, 3. Novi Agus Vitarno, S.Kom., Penata Tingkat I, Nip. 198208272009121001, PS. Kaur Upal Subbid Dokupal pada Bidlafor Polda Bali, diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Komisaris Besar Polisi, Nrp. 77020765, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Tomblos yang terdapat pada 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pelunasan tanah hak milik Nomor 952/Desa Madenan dan 246/Desa Madenan tertanggal 12 Mei 2016 tersebut pada Bab IA diatas dengan tanda tangan I Wayan Tomblos Pembanding, adalah merupakan tanda tangan yang berbeda.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Wayan Tomblos mengalami kerugian yaitu terjadi peralihan hak terhadap dua bidang tanah milik I Wayan Tomblos menjadi milik saksi I Putu Cidra Ermawan.  

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

---------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA;

---------Bahwa terdakwa I Putu Herry Wirasuta, S.H. M.Kn., selaku Notaris pada waktu dan tanggal yang tidak diingat secara pasti sekira bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi I Wayan Tomblos beberapa kali meminjam uang kepada saksi I Putu Cidra Ermawan dengan jaminan tiga sertifikat tanah yaitu satu sertifikat tanah hak milik seluas 1.000 M2,  satu sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan satu sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos.
  • Bahwa selanjutnya saksi I Wayan Tomblos menjual tanah seluas 1.000 M2 yang dijadikan jaminan tersebut dan membayar seluruh hutangnya kepada saksi I Putu Cidra Ermawan, namun dua sertifikat lainnya yang dijadikan jaminan yakni sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos dan sertifikat tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos tidak dikembalikan oleh saksi I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa Kemudian bertempat di Kantor terdakwa di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanpa sepengetahuan saksi I Wayan Tomblos, Saksi I Putu Cidra Ermawan meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan dua lembar kwitansi yakni satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan satu lembar kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliyar dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, selanjutnya atas permibntaan tersebut terdakwa memerintah saksi Ni Wayan Ratminiasih untuk mengetik dua lembar kwitansi tersebut dengan mesin ketik.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Juli 2017 terdakwa memerintahkan saksi Ni Kadek Dwi Apriyani dan saksi I Ketut Asmarajaya untuk meminta tandatangan kepada I Wayan Tomblos di rumah saksi I Putu Cidra Ermawan di Banjar Panti Desa Bantang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, selanjutnya saksi Ni Kadek Dwi Apriyani dan saksi I Ketut Asmarajaya berangkat menuju rumah saksi I Putu Cidra Ermawan dengan membawa berkas/blangko Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), berkas/blangko Akta Kuasa Menjual dan berkas/blangko Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), kemudian sebelum I Wayan Tomblos menandatangani berkas/blangko yang dibawa oleh saksi Ni Kadek Dwi Apriyani, saksi I Putu Cidra Ermawan menjelaskan kepada I Wayan Tomblos bahwa berkas/blangko tersebut untuk memudahkan mengambil sertifikat yang dijadikan jaminan, selanjutnya berkas/blangko yang masih dalam keadaan kosong tersebut ditandatangani oleh saksi I Wayan Tomblos dan istrinya Ni Wayan Murni, lalu dibawa ke kantor Terdakwa di Jalan Raya Kintamani Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, sekira satu minggu kemudian terdakwa memerintah saksi NI Wayan Ratminiasih untuk melakukan pengisian (pengetikan) pada bagian hari, tanggal, tahun, penjual, pembeli, objek tanah dengan nomor sertifikat dan nominal harga yang disepakati terhadap blangko kosong yang telah ditandatangani oleh I Wayan Tomblos dan Istrinya Ni Wayan Murni di rumah saksi I Putu Cidra Ermawan, Sehingga terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 untuk objek tanah sertifikat nomor:952/Desa Madenan seluas 2.500 M2, sedangkan untuk objek tanah sertifikat hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2  dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017 dimana dalam kedua Perjanjian Pengikatan jual Beli tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai Pihak Penjual dan saksi I Putu Cidra Ermawan sebagai Pihak Pembeli begitu juga dalam kedua Akta Kuasa Menjual tersebut tercantum saksi I Wayan Tomblos sebagai pemberi kuasa dan saksi I Putu Cidra Ermawan sebagai penerima kuasa.
  • Bahwa Kemudian dengan dasar dua kwitansi pelunasan pembelian tanah tersebut, dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual tersebut saksi I Putu Cidra Ermawan membuat akta jual beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Nyoman Edi Kurniawan, S.H., M.Kn. di Jalan WR. Supratman nomor 92 Penarukan, Singaraja, Kabupaten Buleleng, selanjutnya melalui saksi I Wayan Mardika,S.Pd., saksi I Putu Cidra Ermawan mendaftarkan peralihan hak atas dua bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dari yang sebelumnya atas nama I Wayan Tomblos menjadi atas nama terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2019 terbit sertifikat tanah hak milik nomor 1019/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan dan sertifikat tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Putu Cidra Ermawan.
  • Bahwa saksi I Wayan Tomblos tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan saksi I Putu Cidra Ermawan, tidak pernah menghadap kepada terdakwa sebagai notaris untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 12/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 13/2017 tanggal 21 Juli 2017 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 14/2017 tanggal 21 Juli 2017 yang bertalian dengan Akta Kuasa Menjual nomor : 15/2017 tanggal 21 Juli 2017, serta saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menandatangani kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 952/Desa Madenan seluas 2.500 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016 dan kwitansi pelunasan pembelian sebidang tanah hak milik nomor 246/Desa Madenan seluas 5.100 M2 atas nama I Wayan Tomblos senilai Rp.1.020.000.000,- (satu miliyard dua puluh juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2016, selain itu saksi I Wayan Tomblos juga tidak pernah menerima uang sejumlah sebagaimana tercantum dalam kedua kwitansi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1122/DTF/2023 tanggal 21 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Muhamad Masyur, S.Si., M.Si., Ajun Komisaris Besar Polisi, Nrp. 75100935, Kepala Sub Bidang Dokumen Uang Palsu Forensik pada bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, 2. I Komang Wibawa, Ajun Komisaris Polisi, Nrp. 66030399, PS. Kaur Dokumen Sub Bidang Dokumen Uang Palsu pada Bidlafor Polda Bali, 3. Novi Agus Vitarno, S.Kom., Penata Tingkat I, Nip. 198208272009121001, PS. Kaur Upal Subbid Dokupal pada Bidlafor Polda Bali, diketahui oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., Komisaris Besar Polisi, Nrp. 77020765, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan kesimpulan bahwa Questioned Tanda Tangan (QT) adalah NON IDENTIK dengan Known Tanda Tangan (KT), atau dengan kata lain tanda tangan atas nama I Wayan Tomblos yang terdapat pada 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran pelunasan tanah hak milik Nomor 952/Desa Madenan dan 246/Desa Madenan tertanggal 12 Mei 2016 tersebut pada Bab IA diatas dengan tanda tangan I Wayan Tomblos Pembanding, adalah merupakan tanda tangan yang berbeda.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Wayan Tomblos mengalami kerugian yaitu terjadi peralihan hak terhadap dua bidang tanah milik I Wayan Tomblos menjadi milik saksi I Putu Cidra Ermawan. 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya