Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2025/PN Bli NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. I Gusti Lanang Suyasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-622A/N.1.13./Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gusti Lanang Suyasa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa I GUSTI LANANG SUYASA pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 sekitar pukul 07.44 WITA atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Pasar Peninjoan, Desa Peninjoan, Kec. Tembuku , Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, dengan sengaja melakukan penganiayaan. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :  ------------------------

        • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari terdakwa yang mau pulang dari pasar, terdakwa mendengar kata kata dari saksi Ni Nengah Suwati yang sedang ngomong dengan pedagang lainnya yang mengatakan ”Beli mael adep mudah”(beli mahal jual murah), kemudian terdakwa I Gusti Lanang Suyasa dengan bertolak pinggang dengan jarak 2 meter berbicara dengan saksi NI NENGAH SUWATI dengan berkata ” ape to pete-pete dogen gelahange nak luh to” ( apa itu ngomong-ngomong saja orang itu). Kemudian saksi Ni Nengah Suwati berkata ” adi ditu tersinggung memangne merasa” (kok tersinggung memangnya merasa). Lalu saksi Ni Nengah Suwati langsung balik badan berjalan meninggalkan terdakwa, baru berjalan dua langkah terdakwa langsung menarik rambut dan baju dari arah belakang selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kiri terbuka menampar hingga mengenai leher belakang telinga kanan tepatnya dibawah telinga bagian kanan saksi Ni Nengah Suwati sehingga membuat saksi Ni Nengah Suwati sempoyongan hampir terjatuh. Lanjut terdakwa dilerai istri terdakwa dan saksi Ni Nengah Suwati oleh anaknya Luh Made Candrawati diajak ke Polsek Tembuku untuk melaporkan peristiwa tersebut dan saksi langsung diajak ke Rumah Sakit Umum Bangli untuk melakukan pemeriksaan
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Ni Nengah Suwati setelah diperiksa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/487/PPL/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr.Ni Putu Chintya Dewi S.Ked, dokter pemerintah pada Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Bangli dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar, diantar oleh keluarga dan Polisi mengeluh pusing dan nyeri pada kepala setelah di pukul kepalanya oleh teman dagangnya di pasar sekitar 2 jam sebelum pemeriksaan. Terdapat Riwayat muntah sebanyak 2 kali;
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ni Putu Chintya Dewi :
  • Pemeriksaan fisik : Keadaan umum tampak sakit sedang, tingkat kesadaran berdasarkan  Glasgow Coma Scale 15, tekanan darah 130/80 mmHg, denyut nadi 100x/menit, pernapasan 22x/ menit, suhu ketiak 36 C skala nyeri 0;
  • Pemeriksaan luka-luka :
  1. Pada leher bagian kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter diatas tulang selangka terdapat luka lecet dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
  1. Pada korban dilakukan Tindakan :
  • Diberikan obat penahan nyeri dan obat muntah;
  • Pemeriksaan CT scan kepala dengan hasil ditemukan pembekakan pada otak;
  1. Korban dirawat selama 2 hari dan pulang dalam keadaan baik

Kesimpulan : pada korban perempuan berusia kurang lebih lima puluh tiga tahun ini, ditemukan luka lecet dan pembengkakan otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

 

------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI LANANG SUYASA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya