Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I REPIN
2.I KETUT KARIASTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I REPIN
2I KETUT KARIASTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan memberikan ijin / Dipensasi kawin terhadap anak Pemohon I yang bernama Ni Komang Mawan Mahadewi jenis kelamin perempuan yang lahir di Songan tanggal 1 Juli 2004; sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-11042025-0002 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli Pada tanggal 11 April 2025 untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon II yang bernama I Made Warsa jenis kelamin laki-laki yang lahir di Songan tanggal 31 Desember 2001, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1593/IST/BGL/2004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli Pada tanggal 11 April 2025;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat di terbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon ;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;

 

  •  

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak