Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2016/PN Bli Made Rina Upadesa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 03 Okt. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Rina Upadesa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------
  2. Menetapkan menurut hukum perubahan/perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 574 / KPS / 8 / 89, pada tanggal 19 Agustus 1989 yang semula ditulis bernama MADERINA UPADESA, Jenis kelamin Perempuan,  lahir di Dili, pada tanggal 16 Juni 1989, yang seharusnya ditulis bernama MADE RINA UPADESA, Jenis kelamin Perempuan,  lahir di Dili, pada tanggal 16 Juni 1989, sah menurut hukum ;-------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai perubahan nama anak kedua Pemohon dapat dilakukan perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran yang baru ;----------------------------------------
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------

 

ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------

                        Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak