Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Ketut Ada
2.Ni Wayan Budi Sukaning Asih
3.I Ketut Tompel
4.Ni Ketut Suarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Ada
2Ni Wayan Budi Sukaning Asih
3I Ketut Tompel
4Ni Ketut Suarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama Ni Komang Sri Eka Putri Merta Damayanti, jenis kelamin perempuan yang lahir di Serai tanggal 31 Juli 2003 sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor 5106-LT-03052016-0008  yang dikeluarkan pada tanggal 03 Mei 2016 untuk melakukan perkawinan dengan anak Pemohon 3 dan Pemohon 4 yang bernama I Nyoman Sugiartha jenis kelamin laki-laki yang lahir di Bangli tanggal 25 Maret 2003 sesuai Kutipan akta kelahiran Nomor : 131/IST/BGL/WNI/2008 yang telah dicatatkan pada tanggal 15 Januari 2008;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak