Dakwaan |
- DAKWAAN
Pertama :
------- Bahwa terdakwa Johandi alias Jo pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa berangkat dari Denpasar menuju perbatasan Gianyar Bangli dengan menggendarai sepeda motor Merk Honda C70 warna biru dengan No.Pol.DK 6571 EF yang disuruh oleh Rizal (DPO) melalui chat messenger dengan menggunakan Handphone merk XIAOMI tipe Note 10A, sesampainya Terdakwa di Perbatasan Gianyar Bangli Terdakwa dikirimi serlok dan foto untuk mengambil shabu oleh Rizal (DPO) kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut, sesampainya Terdakwa di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sekitar jam 20.45 WITA lalu Terdakwa langsung mengambil shabu di tiang listrik dengan tangan kiri setelah itu Terdakwa memasukkan shabu tersebut ke kantong celana sebelah kiri kemudian kemudian datang petugas kepolisian yaitu : I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya disaksikan oleh Kosmas Lede Malo dan M. Rilwanul Zul Afrian untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa serta diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet warna bening, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah bungkus plastik bekas snack merk JETZ warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi tipe Note 10A dengan 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda C70 warna biru dengan No.Pol.DK 6571 EF berikut kunci kontak kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tanpa ijin dari pihak berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1135/NNF/2024 tertanggal 4 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si., Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si, M.Si dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa Kristal bening (Nomor Barang Bukti : 8061/2024/NF) benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
ATAU
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Johandi alias Jo pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekitar jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa berangkat dari Denpasar menuju perbatasan Gianyar Bangli dengan menggendarai sepeda motor Merk Honda C70 warna biru dengan No.Pol.DK 6571 EF yang disuruh oleh Rizal (DPO) melalui chat messenger dengan menggunakan Handphone merk XIAOMI tipe Note 10A, sesampainya Terdakwa di Perbatasan Gianyar Bangli Terdakwa dikirimi serlok dan foto untuk mengambil shabu oleh Rizal (DPO) kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut, sesampainya Terdakwa di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel./Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli sekitar jam 20.45 WITA lalu Terdakwa langsung mengambil shabu di tiang listrik dengan tangan kiri setelah itu Terdakwa memasukkan shabu tersebut ke kantong celana sebelah kiri kemudian kemudian datang petugas kepolisian yaitu : I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya disaksikan oleh Kosmas Lede Malo dan M. Rilwanul Zul Afrian untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa serta diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, 1 (satu) buah pipet warna bening, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah bungkus plastik bekas snack merk JETZ warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi tipe Note 10A dengan 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda C70 warna biru dengan No.Pol.DK 6571 EF berikut kunci kontak kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto, tanpa ijin dari pihak berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1135/NNF/2024 tertanggal 4 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si., Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si, M.Si dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa Kristal bening (Nomor Barang Bukti : 8061/2024/NF) benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------- |