| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Okt. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Dispensasi Nikah |
| Nomor Perkara |
95/Pdt.P/2023/PN Bli |
| Tanggal Surat |
Jumat, 13 Okt. 2023 |
| Nomor Surat |
005/LBH-BWCC/X/2023 |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | NI Ketut Madani Tirtasari SH | I KADEK ARIANTO | | 2 | NI Ketut Madani Tirtasari SH | NI NENGAH YATMINI |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;--------------------
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama I MADE ARI OKTAVIANI , jenis kelamin Perempuan, yang lahir pada Tanggal 18 Oktober 2003 Menikah dengan I GDE BAGUS SAKA WIBAWA;-------------------------------
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak Para Pemohon;--------------------------------------
- Menetapkan atau memberi ijin Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak atas Nama I GEDE MADE AKSA REENAN MAHANTA sebagai Anak Dari NI MADE ARI OKTAVIANI dengan I GDE BAGUS SAKA WIBAWA ;-------------------------------
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini-------------------------------------------
ATAU :
Mohon Penetapan seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |