Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2023/PN Bli I Made Susila 1.Majelis Desa Adat Provinsi Bali
2.I Nyoman Berana
3.I Nyoman Ardana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2023/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Susila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ngakan Kompiang Dirga ,S.H.I Made Susila
Tergugat
NoNama
1Majelis Desa Adat Provinsi Bali
2I Nyoman Berana
3I Nyoman Ardana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum I KETUT LUGRA sehingga berhak sepertiga atas tanah sengketa.

 

  1. Menyatakan hukum tanah warisan berupa tanah Pekarangan Desa (PKD) yang telah bersertipikat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 3875, Kelurahan Bebalang, NIB Nomor : 22070101.02439, Surat Ukur Tgl. 23-02-2019, Nomor : 02012/Bebalang/2019, luas 490 M2 atas nama Pemegang Hak Desa Pakraman Bebalang, berkedudukan di Banjar Adat Tegal, yang dikuasai dan ditempati oleh I Ketut Lugra, I Made Oka dan I Nyoman Berana, dengan batas-batas :

Utara :Pekarangan I Nyoman Sumantra

  •  
  •  
  •  

Adalah sepertiganya milik Penggugat.

 

  1. Membatalkan Putusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : Nomor : 058/MDA-Prov Bali/2022 tanggal 28 Desember 2021 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara materiil Rp. 900.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu/serta merta (uit voorbaar bij voorraad) walau ada verset, banding dan kasasi dari Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah setiap hari, setiap ia Para Penggugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul karenanya.

        

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak