Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum I KETUT LUGRA sehingga berhak sepertiga atas tanah sengketa.
- Menyatakan hukum tanah warisan berupa tanah Pekarangan Desa (PKD) yang telah bersertipikat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 3875, Kelurahan Bebalang, NIB Nomor : 22070101.02439, Surat Ukur Tgl. 23-02-2019, Nomor : 02012/Bebalang/2019, luas 490 M2 atas nama Pemegang Hak Desa Pakraman Bebalang, berkedudukan di Banjar Adat Tegal, yang dikuasai dan ditempati oleh I Ketut Lugra, I Made Oka dan I Nyoman Berana, dengan batas-batas :
Utara :Pekarangan I Nyoman Sumantra
Adalah sepertiganya milik Penggugat.
- Membatalkan Putusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : Nomor : 058/MDA-Prov Bali/2022 tanggal 28 Desember 2021 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara materiil Rp. 900.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- sehingga jumlah keseluruhan menjadi Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat.
- Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu/serta merta (uit voorbaar bij voorraad) walau ada verset, banding dan kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah setiap hari, setiap ia Para Penggugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul karenanya.
|