Dakwaan |
- DAKWAAN:
Primair
------------Bahwa ia Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari bersama - sama dengan Terdakwa II I Wayan Dupi, Terdakwa III Ketut Adiono als. Mangku Ono dan Terdakwa IV I Jero Muada als. Gurun Gede Oka pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2025 bertempat di atas tanah milik NANG GEDE LAMA yang beralamat di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi Korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari dan tanggal dan waktu tersebut diatas, awalnya sedang berlangsung acara sabung ayam tidak lama kemudian terdengar adanya keributan di bagian tengah arena antara saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dan (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam. Pada saat itu terlihat saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dan (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam bergulat yang mana saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes memegang sebilah pisau dan selang beberapa saat kemudian (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam berdiri dibantu masyarakat dengan kondisi mengalami luka pada bagian dada dan mengeluarkan banyak darah. Karena melihat temannya (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam terluka dan merasa tidak terima saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes menganggu jalannya judi sabung ayam, lalu para terdakwa secara bersamasama mengeroyok saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dengan cara:
- Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari menusuk saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dengan menggunakan taji ayam yang diambil dari lantai arena pada bagian pinggang saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes, kemudian saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes terjatuh kearah timur, kembali Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari menusukan taji ayam ke bagian dada sebelah kanan saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als Jero Luwes.
- Setelah itu saat saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes akan bangun Terdakwa III Ketut Adiono als. Mangku Ono menendang 2 (dua) kali tangan kanan saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes yang sedang memegang pisau dengan kaki kanan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter hingga saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes terjatuh ke sebelah barat.
- Kemudian pada posisi tersebut Terdakwa II I Wayan Dupi menginjak – injak kepala saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes bagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali dari jarak sekira setengah meter.
- Kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa IV I Jero Muada als. Gurun Gede Oka menginjak – injak kepala saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan dengan jarak kurang lebih 30cm.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari bersama sama dengan Terdakwa II I Wayan Dupi, Terdakwa III Ketut Adiono als. Mangku Ono dan Terdakwa IV I Jero Muada als. Gurun Gede Oka, saksi korban saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Revertum No: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/217/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M., Subsp,FK (K) DFM dengan hasil Pada korban laki – laki, berusia sekitar lima puluh lima tahun ini, ditemukan luka – luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka tusuk. Luka tusuk nomor dua tersebut diatas menembus rongga perut, menembus otot pinggang kiri sampai rongga perut bagian belakang. Kemungkinan bertahan hidup berdasarkan Trauma Related Injury Severity Score (TRISS) untuk luka tusuk korban adalah 97,16 %. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------------Bahwa ia Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari bersama - sama dengan Terdakwa II I Wayan Dupi, Terdakwa III Ketut Adiono als. Mangku Ono dan Terdakwa IV I Jero Muada als. Gurun Gede Oka pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu di tahun 2025 bertempat di atas tanah milik NANG GEDE LAMA yang beralamat di Br. Tabu, Ds. Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka - luka” terhadap Saksi Korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari dan tanggal dan waktu tersebut diatas, awalnya sedang berlangsung acara sabung ayam tidak lama kemudian terdengar adanya keributan di bagian tengah arena antara saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dan (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam. Pada saat itu terlihat saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dan (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam bergulat yang mana saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes memegang sebilah pisau dan selang beberapa saat kemudian (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam berdiri dibantu masyarakat dengan kondisi mengalami luka pada bagian dada dan mengeluarkan banyak darah. Karena melihat temannya (alm). I Komang Alam Sutawan als. Komang Alam terluka dan merasa tidak terima saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes menganggu jalannya judi sabung ayam, lalu para terdakwa secara bersamasama mengeroyok saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dengan cara:
- Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari menusuk saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes dengan menggunakan taji ayam yang diambil dari lantai arena pada bagian pinggang saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes, kemudian saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes terjatuh kearah timur, kembali Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari menusukan taji ayam ke bagian dada sebelah kanan saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als Jero Luwes.
- Setelah itu saat saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes akan bangun Terdakwa III Ketut Adiono als. Mangku Ono menendang 2 (dua) kali tangan kanan saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes yang sedang memegang pisau dengan kaki kanan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter hingga saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes terjatuh ke sebelah barat.
- Kemudian pada posisi tersebut Terdakwa II I Wayan Dupi menginjak – injak kepala saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes bagian wajah sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 3 (tiga) kali dari jarak sekira setengah meter.
- Kemudian dilanjutkan oleh Terdakwa IV I Jero Muada als. Gurun Gede Oka menginjak – injak kepala saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan dengan jarak kurang lebih 30cm.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Jero Renteh als. Gurun Bari bersama sama dengan Terdakwa II I Wayan Dupi, Terdakwa III Ketut Adiono als. Mangku Ono dan Terdakwa IV I Jero Muada als. Gurun Gede Oka, saksi korban saksi korban I Wayan Luwes als. Mangku Luwes als. Jero Luwes mengalami luka sesuai dengan Surat Visum Et Revertum No: RS.01.06/D.XVII.1.4.15/217/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F.M.,Subsp,FK (K) DFM dengan hasil Pada korban laki – laki, berusia sekitar lima puluh lima tahun ini, ditemukan luka – luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka tusuk. Luka tusuk nomor dua tersebut diatas menembus rongga perut, menembus otot pinggang kiri sampai rongga perut bagian belakang. Kemungkinan bertahan hidup berdasarkan Trauma Related Injury Severity Score (TRISS) untuk luka tusuk korban adalah 97,16 %. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------- |