Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum Perubahan Nama Anak Para Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8714/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 18 November 2010 yang semula tercatat bernama Kadek Mahadevi Dwi Kinara jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 18 Agustus 2010 diubah menjadi bernama Kadek Widya Dwi Kinara jenis kelamin Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 18 Agustus 2010 ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai Perubahan Nama Anak Para Pemohon dapat dilakukan Pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini;
ATAU :
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |