Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I KETUT WINARKA
2.NI WAYAN TETEP
3.NI NYOMAN SRIBEK
4.I MADE WARTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 07 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT WINARKA
2NI WAYAN TETEP
3NI NYOMAN SRIBEK
4I MADE WARTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon 1 dan 2 yang bernama I Kadek Bagiana Putra Yasa jenis kelamin laki-laki lahir di Bunutin 05-12-2000 sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 5106-LT-27032015-0031 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2025 untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon 3 dan 4 yang bernama Ni Lut Ratna Ningsih ,jenis kelamin Perempuan lahir di Gunung Bau  pada tanggal 02-04-2004 sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 3456/IST/BGL/WNI/2007 yang dikeluarkan pada tanggal  19 Nopember 2007
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon  untuk melaporkan perkawinan tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak para Pemohon.
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak