| Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa Catur Joko Wicaksono alias Temon, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar jam 13.00 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Kintamani tepatnya di Areal Parkir Tunon, Kel./Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman --------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Putu (DPO) melalui handphone merk Xiaomi Redmi 15 C warna hitam milik Terdakwa dengan chat whatsapp bahwa bahan yang dipesan oleh Terdakwa seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sudah dibawa PL (Peluncur) lalu Terdakwa berangkat dari gudang pasir Jln. Raya Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali menuju Kintamani Bangli untuk mengambil pasir dengan mengendarai mobil Truck Isuzu warna putih dengan No.Pol. DK 8358 UG, sesampainya di Katung Kintamani Bangli Terdakwa menghubungi Putu (DPO) kemudian Terdakwa dikirimkan lokasi sabu berupa Maps, foto dan video lokasi sabu tersebut, lalu Terdakwa membuka alamat maps yang diberikan oleh PUTU (DPO) dan diikuti hingga sampai di Parkiran Tunon, Kel./Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dan Terdakwa menemukan sabu tersebut ditaruh di bawah tiyang bambu diatas sampah di bungkus dengan potongan pipet plastik warna hitam lalu diambil menggunakan tangan kanan kemudian datang petugas kepolisian Resor Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan I Gede Wira Mahendra Putra karena Terdakwa panik langsung melemparkan sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya, kemudian Terdakwa di amankan dan di suruh mengambil sabu yang Terdakwa lempar sebelumnya lalu Terdakwa ambil dengan tangan kanan kemudian dengan disaksikan oleh Septo Nugroho dan Putri Tridiana Cahaya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada kendaraan yang di bawa yaitu truk dan didapat barang bukti berupa : sabu di bungkus dengan potongan pipet plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah di modif, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 15 C warna hitam berikut 1 (satu) buah simcard by.U dan 1 (satu) lembar STNK truk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Kepolisian Resor Bangli guna proses lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan /Penghitungan Barang Bukti tanggal 28 Juni 2026 berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram netto;
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,93 (nol koma Sembilan puluh tiga) gram netto, tanpa ijin dari pihak berwenang ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1151/NNF/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Komisaris Polisi Dewi Yuliana,S.Si, M.Si. disimpulkan bahwa Barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
- 9371/2026/NF berupa serbuk kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung seduan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- 9374/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana diubah Pasal VII Angka 50 Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------- |