Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2023/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. I WAYAN SARI ARTA DANA alias PERDI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-33/N.1.13/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SARI ARTA DANA alias PERDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI

Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613

Telp. (0366) 5501136, Fax (0366) 91048 https:/kejari-bangli.kejaksaan.go.id       

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 36/BNGLI/09/2023

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

I Wayan Sari Arta Dana Alias Perdi

Tempat lahir

:

Julah

Umur/tanggal lahir

:

26 Th/30 Oktober 1996

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kawanan, Kel./Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa I Wayan Sari Arta Dana als. Perdi :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

19 Juni 2023 s/d 8 Juli 2023

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

9 Juli 2023 s/d 17 Agustus 2023

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

18 Agustus 2023 s/d 16 September 2023

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

7 Septemebr 2023 s/d 26 September 2023

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa I Wayan Sari Arta Dana als. Perdi pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jalan Tirta Pegat, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WITA saat itu Terdakwa sedang berada di arena judi sabung ayam yang berlokasi di Br. Padang, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung lalu Terdakwa meminjam handphone seseorang yang bernama AGUS untuk memesan shabu via whatsapp ke BRYAN (DPO) seharga Rp. 350.000,( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dibalas oleh BRYAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu lalu BRYAN mengirimi Terdakwa No rekening BCA dan lokasi tempat untuk mengambil shabu yang berlokasi di Jln. Gunung Rinjani Monang Maning Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Oleh Terdakwa langsung dicatat nomor rekeningnya kedalam sobekan kertas setelah itu Terdakwa langsung mengembalikan handphone ke AGUS. Kemudian Terdakwa mencari BRI Link yang lokasi di Br. Muding, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung lalu Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke nomor rekening yang dicatat sebelumnya. Setelah selesei  Terdakwa berangkat ke lokasi untuk mengambil shabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, setibanya dilokasi Jln. Gunung Rinjani Monang Maning Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Terdakwa berhenti dan mengamati keadaan sekitar,  setelah dirasa aman Terdakwa turun dari motor Yamaha Mio berjalan kearah palm pot. Dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil 1 paket plastik klip bening diduga shabu tersebut dan memasukan kedalam dompet lalu dompet tersebut dimasukan kedalam tas gendong yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa pulang kekontrakan Terdakwa. Sesaat setelah berada di kontrakan , teman dekat Terdakwa yang bernama RAINA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajak Terdakwa pakai shabu di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Tirta Pegat Bangli. Kemudian Terdakwa mencari grab di Jln. Kebo Iwa Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk mengantarkan Terdakwa pergi untuk bertemu dengan RAINA (DPO) yang ada di Jalan Tirta Pegat Bangli lalu Terdakwa membayarnya sebesar Rp. 182.000 ( seratus delapan puluh dua ribu) rupiah.  Setibanya di lokasi, Terdakwa turun dari Grab dan Grab langsung pergi. Kemudian Terdakwa menghubungi RAINA (DPO) mengatakan sudah tiba dilokasi. Selang  beberapa menit kemudian datang petugas oleh 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Putu Agus Budi Prakasa, S.,H. langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi I Putu Ari Sudiatmika dan saksi I Gde Bagus Hendra Natha Krisna Putra. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan  barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening    diduga shabu yang di masukan kedalam pipet bening di balut lakban warna kuning di temukan dalam dompet Terdakwa dimana dompet tersebut Terdakwa simpan dalam tas gendong selain itu juga di temukan 1 (satu) buah handphone Nokia di saku celana sebelah kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan paket 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 0,38 gram bruto selanjutnya dicarikan bahan pembanding satu buah plastik klip dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan angka 0,09 gram netto, jadi berat serbuk kristal warna putih tersebut 0,29 gram Netto kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram netto untuk digunakan sebagai sampel pemeriksaan pada Labfor sedangkan sisanya seberat 0,27 gram netto dijadikan sebagai barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 762/NNF/2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si,  Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa kristal bening (Nomor Barang Bukti 5011/2023/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Wayan Sari Arta Dana als. Perdi tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

 

ATAU KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I Wayan Sari Arta Dana als. Perdi pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di Jalan Tirta Pegat, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banglitanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WITA saat itu Terdakwa sedang berada di arena judi sabung ayam yang berlokasi di Br. Padang, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung lalu Terdakwa meminjam handphone seseorang yang bernama AGUS untuk memesan shabu via whatsapp ke BRYAN (DPO) seharga Rp. 350.000,( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dibalas oleh BRYAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu lalu BRYAN mengirimi Terdakwa No rekening BCA dan lokasi tempat untuk mengambil shabu yang berlokasi di Jln. Gunung Rinjani Monang Maning Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Oleh Terdakwa langsung dicatat nomor rekeningnya kedalam sobekan kertas setelah itu Terdakwa langsung mengembalikan handphone ke AGUS. Kemudian Terdakwa mencari BRI Link yang lokasi di Br. Muding, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung lalu Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut ke nomor rekening yang dicatat sebelumnya. Setelah selesei  Terdakwa berangkat ke lokasi untuk mengambil shabu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, setibanya dilokasi Jln. Gunung Rinjani Monang Maning Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar. Terdakwa berhenti dan mengamati keadaan sekitar,  setelah dirasa aman Terdakwa turun dari motor Yamaha Mio berjalan kearah palm pot. Dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil 1 paket plastik klip bening diduga shabu tersebut dan memasukan kedalam dompet lalu dompet tersebut dimasukan kedalam tas gendong yang Terdakwa pakai. Setelah itu Terdakwa pulang kekontrakan Terdakwa. Sesaat setelah berada di kontrakan , teman dekat Terdakwa yang bernama RAINA (DPO) menghubungi Terdakwa untuk mengajak Terdakwa pakai shabu di tempat kosnya yang berlokasi di Jalan Tirta Pegat Bangli. Kemudian Terdakwa mencari grab di Jln. Kebo Iwa Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk mengantarkan Terdakwa pergi untuk bertemu dengan RAINA (DPO) yang ada di Jalan Tirta Pegat Bangli lalu Terdakwa membayarnya sebesar Rp. 182.000 ( seratus delapan puluh dua ribu) rupiah.  Setibanya di lokasi, Terdakwa turun dari Grab dan Grab langsung pergi. Kemudian Terdakwa menghubungi RAINA (DPO) mengatakan sudah tiba dilokasi. Selang  beberapa menit kemudian datang petugas oleh 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Putu Agus Budi Prakasa, S.,H. langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi I Putu Ari Sudiatmika dan saksi I Gde Bagus Hendra Natha Krisna Putra. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan  barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening    diduga shabu yang di masukan kedalam pipet bening di balut lakban warna kuning di temukan dalam dompet Terdakwa dimana dompet tersebut Terdakwa simpan dalam tas gendong selain itu juga di temukan 1 (satu) buah handphone Nokia di saku celana sebelah kanan Terdakwa setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan paket 1 bungkus plastik klip bening dengan berat 0,38 gram bruto selanjutnya dicarikan bahan pembanding satu buah plastik klip dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan angka 0,09 gram netto, jadi berat serbuk kristal warna putih tersebut 0,29 gram Netto kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram netto untuk digunakan sebagai sampel pemeriksaan pada Labfor sedangkan sisanya seberat 0,27 gram netto dijadikan sebagai barang bukti.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 762/NNF/2023 tertanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si,  Ajun Komisaris Polisi A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa kristal bening (Nomor Barang Bukti 5011/2023/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Wayan Sari Arta Dana als. Perdi tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.
  • Bahwa Terdakwa I Wayan Sari Arta Dana als. Perdi tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

 

Bangli,      September 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

Iswati Septyarini, SH.

Jaksa Pratama, Nip. 19860915 201403 2 001

 

 

 

Michele Moreno, SH.

Ajun Jaksa Madya, Nip. 199507282020122026

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya