| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan/penggantian nama anak Para Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-29092014-0068, tanggal 30 September 2014, yang semula tercatat bernama : I PUTU BAGUS YUDISTIRA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli pada tanggal 27 Desember 2013 dirubah/diganti menjadi bernama : I PUTU SUDIRAMA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Bangli pada tanggal 27 Desember 2013;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Para Pemohon) untuk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan (Para Pemohon), agar mengenai perubahan/pergantian nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Â
ATAU :
                       Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ; |