Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Bli 1.Made Putrawan
2.Ni Komang Anggi Pertiwi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Made Putrawan
2Ni Komang Anggi Pertiwi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUTU GITA ROSTINI, SH.Made Putrawan
2PUTU GITA ROSTINI, SH.Ni Komang Anggi Pertiwi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; -----------
  2. Menetapkan memberikan Pengesahan Perkawinan terhadap Pemohon yang bernama Made Putrawan dengan Ni Komang Anggi Pertiwi yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Br. Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ; --------
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk perkawinan anak Para Pemohon yang bernama Made Putrawan dan Ni Komang Anggi Pertiwi ; ------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak