Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Bli I Nyoman Ari Budiawan, SH I Wayan Nuada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/ /VIII/Res.1.6/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Nyoman Ari Budiawan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Nuada[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar telah terjadi perkara tindak pidana Penganiayaan Ringan yang diduga dilakukan oleh terdakwa I WAYAN NUADA, Umur 35 tahun, Tempat / tanggal lahir di manikaji 31 Desember 1985, jenis kelamin Laki-laki,  Agama Hindu, pekerjaan Karyawan Swasta, Suku Bali, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), alamat Br. Manikaji, Ds. Peninjoan., Kec. Tembuku, Kab. Bangli, Cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dimana antara korban dan terdakwa saling berhadap-hadapan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter kemudian terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang dalam keadaan mengepal sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban dan ayunan tangan kanan tersebut mengenai bibir bagaian atas  korban dan pelipis kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian pelipis kanan dan luka pada bagian bibir atas yang sempat mengeluarkan darah. Sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa dapat diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan 

Pihak Dipublikasikan Ya