Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2016/PN Bli MADE DWIJA ARSANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 11 Jul. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MADE DWIJA ARSANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2.  Menyatakan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau menambah hurup “( I )“ pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 212/IST/1999 bernama MADE DWIJA ARSANA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli pada tanggal 2 Juni 1999, yang bernama : MADE DWIJA ARSANA, dirubah menjadi I MADE DWIJA ARSANA ;
  3.  Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 212/IST/1999 bernama MADE DWIJA ARSANA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli pada tanggal 2 Juni 1999, yang bernama : MADE DWIJA ARSANA, dirubah menjadi I MADE DWIJA ARSANA ;
  4. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
  5. Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak